Gurunow.top DOWNLOAD POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023.
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 ini diterbitkan untuk digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023.
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi; dan
b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan
adanya Prosedur Operasional Standar sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan
pelaksanaan akreditasi.
Diktum PERTAMA : Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Diktum KEDUA : Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.
Diktum KETIGA : POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.
Alur Mekanisme Sekolah/Madrasah Melalui Proses Visitasi
Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Automasi (1)
Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Automasi (2)
Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP)
Pada tahun 2023 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi.
Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.
Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah
terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang
pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.
Tujuan sosialisasi adalah sebagai berikut,
1. Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
2. Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
3. Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
Penanggung Jawab Sosialisasi
Penanggung Jawab Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) Disdik Provinsi, (3) Kanwil Kemenag, (4) Disdik Kabupaten/Kota, (5) KanKemenag Kabupaten/Kota, (6) KPA-S/M, dan (7) sekolah/madrasah.
Tugas dan Wewenang Sosialisasi
1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
2. BAN-S/M Provinsi bekerja sama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran visitasi.
3. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa sekolah/madrasah sasaran visitasi dapat mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika sekolah/madrasah menghadapi masalah.
Langkah Kegiatan Sosialisasi
Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi dengan langkah berikut.
1. BAN-S/M Provinsi menerima sasaran akreditasi dari BAN-S/M.
2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan sasaran akreditasi yang akan dibiayai dari APBN (Kemendikbudristek dan/atau Kemenag) dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran akreditasi (automasi dan visitasi).
3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi (automasi dan visitasi) selama tahun berjalan dengan memperhatikan sasaran akreditasi.
4. Sekolah/madrasahmengajukan permohonan untuk diakreditasi melalui Sispena S/M.
5. Sekolah/madrasah mempelajari IASP2020 yang dapat di unduh dari situs web BAN-S/M, kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
6. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
Waktu dan Tempat
1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring.
2. Kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara luring atas kerja sama antara BAN-S/M Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kanwil Kemenag provinsi atau KanKemenag kabupaten/kota.
3. Kegiatan pengajuan akreditasi dan pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Dokumen yang Diperlukan
1. BAN-S/M Provinsi.
a. Daftar sekolah/madrasah sasaran akreditasi dan kuota visitasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020
d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.
a. Daftar sekolah/madrasah sasaran akreditasi.
b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
c. IASP2020.
d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
3. Sekolah/Madrasah.
a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
b. IASP2020.
c. Dokumen yang diperlukan di IASP2020.
d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Hasil Sosialisasi
1. Tersampaikannya informasi tentang sasaran akreditasi sekolah/madrasah tahun 2023.
2. Tersosialisasikannya IASP2020 dan proses pelaksanaan akreditasi di tahun 2023.
3. Terinformasikannya pengajuan akreditasi dan pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
4. Terinformasikannya batas waktu pengajuan akreditasi dan pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.