DOWNLOAD POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023

Gurunow.top DOWNLOAD POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023.

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 ini diterbitkan untuk digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 tercantum dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023.

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi diperlukan panduan dan prosedur yang menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi; dan

b. bahwa dalam rangka memastikan proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu diperlukan
adanya Prosedur Operasional Standar sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan
pelaksanaan akreditasi.

Diktum PERTAMA : Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.

Diktum KEDUA : Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.

Diktum KETIGA : POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.


Alur Mekanisme Sekolah/Madrasah Melalui Proses Visitasi

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023


Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Automasi (1)

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023


Alur Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Melalui Proses Automasi (2)

POS Akreditasi Sekolah/Madrasah 2023


Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP)

Pada tahun 2023 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi.

Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah
terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang
pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

Tujuan  sosialisasi adalah sebagai berikut,

1. Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.

2. Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.

3. Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.


Penanggung Jawab Sosialisasi

Penanggung Jawab Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) Disdik Provinsi, (3) Kanwil Kemenag, (4) Disdik Kabupaten/Kota, (5) KanKemenag Kabupaten/Kota, (6) KPA-S/M, dan (7) sekolah/madrasah.

Tugas dan Wewenang Sosialisasi

1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.

2. BAN-S/M Provinsi bekerja sama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran visitasi.

3. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag memastikan bahwa sekolah/madrasah sasaran visitasi dapat mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan jika sekolah/madrasah menghadapi masalah.


Langkah Kegiatan Sosialisasi

Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran akreditasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi dengan langkah berikut.

1. BAN-S/M Provinsi menerima sasaran akreditasi dari BAN-S/M.

2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan sasaran akreditasi yang akan dibiayai dari APBN (Kemendikbudristek dan/atau Kemenag) dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran akreditasi (automasi dan visitasi).

3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi (automasi dan visitasi) selama tahun berjalan dengan memperhatikan sasaran akreditasi.

4. Sekolah/madrasahmengajukan permohonan untuk diakreditasi melalui Sispena S/M.

5. Sekolah/madrasah mempelajari IASP2020 yang dapat di unduh dari situs web BAN-S/M, kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.

6. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.


Waktu dan Tempat

1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari secara daring.

2. Kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara luring atas kerja sama antara BAN-S/M Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kanwil Kemenag provinsi atau KanKemenag kabupaten/kota.

3. Kegiatan pengajuan akreditasi dan pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.


Dokumen yang Diperlukan

1. BAN-S/M Provinsi.

a. Daftar sekolah/madrasah sasaran akreditasi dan kuota visitasi.

b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.

c. IASP2020

d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.

a. Daftar sekolah/madrasah sasaran akreditasi.

b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.

c. IASP2020.

d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

3. Sekolah/Madrasah.

a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.

b. IASP2020.

c. Dokumen yang diperlukan di IASP2020.

d. Surat Keputusan Ketua BAN-S/M No. 807/BAN-SM/SK/2021 tentang Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

Hasil Sosialisasi

1. Tersampaikannya informasi tentang sasaran akreditasi sekolah/madrasah tahun 2023.

2. Tersosialisasikannya IASP2020 dan proses pelaksanaan akreditasi di tahun 2023.

3. Terinformasikannya pengajuan akreditasi dan pengisian DIA melalui Sispena-S/M.

4. Terinformasikannya batas waktu pengajuan akreditasi dan pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.


Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Madrasah Tahun 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈


Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah. 

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post