Gurunow.top DOWNLOAD PerBKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian pada SIASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN (PerBKN) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
PerBKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tenang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan Umum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN adalah sebagai berikut.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Data adalah informasi PNS yang merupakan informasi perorangan dan data riwayat sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau pensiun.
3. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepewagaian Negara untuk menangguhkan sementara sebagian atau seluruh data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian pada sistem informasi ASN.
4. Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
5. Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian adalah tindakan Badan Kepegawaian Negara untuk menetapkan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
Tujuan
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 202 Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN.
Prinsip
Prinsip dasar dalam Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada SIASN meliputi :
a. kehati-hatian;
b. antisipasi;
c. akuntabilitas;
d. keakuratan;
e. kepastian hukum; dan
f. transparansi.
Sistem dan Kriteria Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian
Pelaksanaan Manajemen ASN harus sesuai dengan NSPK Manajemen ASN. Dalam hal pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan/atau berpotensi dapat
menimbulkan kerugian keuangan negara, BKN melakukan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
Pemblokiran dilakukan menggunakan sistem Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang terintegrasi dengan SIASN.
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dilakukan terhadap proses Manajemen ASN
pada Instansi Pemerintah melalui SIASN yang berbasis teknologi informasi.
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen
ASN merupakan:
a. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan nKepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN; dan
b. Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan nKepegawaian atas pelaksanaan Manajemen ASN yang
tidak sesuai dengan NSPK Manajemen ASN yang berdampak krusial dan bersifat masif.
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian terhadap proses pelaksanaan Manajemen ASN sebagaimana dimaksud paling sedikit dilakukan terhadap:
a. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
b. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
c. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin yang lebih ringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. PNS yang menurut peraturan perundang-undangan seharusnya diangkat dalam jabatan sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai NSPK Manajemen ASN; dan
e. PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural yang menurut peraturan perundang-undangan harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.
Pemblokiran terhadap layanan kepegawaian merupakan pemblokiran terhadap layanan kepegawaian untuk menangguhkan sementara sebagian Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
Pemblokiran terhadap layanan kepegawaian merupakan pemblokiran terhadap layanan kepegawaian untuk menangguhkan seluruh Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
Ketentuan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian berlaku secara mutatis mutandis
terhadap PPPK.
Prosedur Pengusulan Pemblokiran
Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dan/atau Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian.
Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dilaksanakan apabila Instansi Pemerintah:
a. tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN; atau
b. tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen ASN.
Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN, dan Auditor Manajemen ASN.
Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian yang dilakukan oleh pejabat diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian.
Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN mengusulkan secara tertulis Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian;
b. usulan dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan telah terjadi pelanggaran NSPK Manajemen ASN;
c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud; dan
d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pengusulan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
a. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh.
b. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Penetapan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian diusulkan kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian.
Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh PPK dilaksanakan melalui:
a. PPK mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKN; dan
b. pengajuan surat permohonan dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang dimiliki oleh instansi terkait dengan pelaksanaan Manajemen ASN.
c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud; dan
d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
a. Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN mengusulkan secara tertulis Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian.
b. Usulan dengan melampirkan dokumen, bahan, data, dan/atau informasi yang membuktikan pelaksanaan manajemen PNS sesuai atau tidak sesuai NSPK Manajemen ASN.
c. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud terhadap informasi yang diperoleh.
d. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pengusulan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian oleh Auditor Manajemen ASN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Auditor Manajemen ASN melakukan Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN terhadap informasi yang diperoleh; dan
b. Auditor Manajemen ASN menyampaikan hasil Verifikasi, Validasi, atau Audit Manajemen ASN kepada deputi yang membidangi pengawasan dan pengendalian untuk diajukan Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian melalui pejabat pimpinan tinggi pratama.
Pembukaan Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian dapat dilakukan apabila PPK telah mematuhi NSPK Manajemen ASN.
Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian dan/atau Layanan Kepegawaian pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file PerBKN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemblokiran Data Kepegawaian pada SIASN KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.