Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023

hanapibani.com

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه أجمعين

Salam Sahabat Hanapi Bani.



Dengan hormat, disampaikan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan
menyelenggarakan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran
2023. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan apresiasi dan motivasi kepada guru
dan tenaga kependidikan yang secara terus-menerus meningkatkan kompetensi,
profesionalisme, kinerja dan prestasi yang memberi dampak positif untuk meningkatkan mutu
pendidikan pada jenjang RA/Madrasah. 

Sehubungan dengan hal tersebut, demi kelancaran kegiatan, mohon Saudara dapat
menyampaikan dan/atau memberitahukan kepada satuan kerja masing-masing agar dapat ikut
berpartisipasi. Bersama surat ini, kami lampirkan Petunjuk Teknis penyelenggaran kegiatan
dimaksud.



=======================

A. Latar Belakang

Pendidikan merupakan salah satu sektor pembangunan yang
merupakan program prioritas pemerintah dalam rangka menghadapi
persaingan global. Pendidikan yang bermutu memberikan sumbangsih
penting dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga
Kependidikan berkewajiban memberi teladan dan menjaga nama baik
lembaga profesi, dan kedudukan dengan kepercayaan yang diberikan
kepadanya.

Menurut banyak riset tentang faktor utama prestasi dan keberhasilan
pendidikan, guru menjadi variabel utama yang mempengaruhi prestasi dan
keberhasilan pendidikan. Dengan peran guru dan tenaga kependidikan
madrasah yang strategis, berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan
mutu pendidikan, maka sudah sepantasnyalah guru, kepala, pengawas
pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang
layak melalui Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Pemberian anugerah/apresiasi, perlu dilakukan secara akuntabel,
ketat, transparan dan terukur dengan berlandaskan ketentuan-ketentuan
yang berlaku, sehingga memberi rasa kebanggaan yang dapat memotivasi
para guru, kepala, pengawas pada RA/madrasah, laboran dan pustakawan
untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, pada akhirnya mampu
menjawab tantangan era global dengan berbasis keunggulan.

Penyelenggaraan pendidikan di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah,
Guru dan tenaga kependidikan memiliki perananan yang sangat penting
dan strategis. Yakni dengan mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai
pemimpin, motivator dan supervisor serta mitra kerja dalam menentukan
pengembangan mutu pendidikan dan SDM, maka diperlukan adanya
pembinaan yang efektif. 

Guru dan tenaga kependidikan yang memiliki komitmen tinggi, kinerja
yang bagus, prestasi dan inovasi untuk kemajuan RA dan Madrasah,
selayaknyalah memperoleh pengakuan dan anugerah/apresiasi dari semua
pihak terkait, khususnya Kementerian Agama selaku instansi pembina dan
pengguna. Hal ini penting agar semangat kerja, kreativitas, dedikasi dan
komitmen serta kinerja mereka dapat terus terpelihara dan meningkat dari
waktu ke waktu.

Selanjutnya, agar penyelenggaran Anugerah Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 dapat dilaksanakan secara
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur
dengan Petunjuk Teknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah Tahun Anggaran 2023. 



B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai acuan dalam
penyelenggaraan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
Tahun Anggaran 2023.

2. Tujuan

Petunjuk Teknis ini bertujuan agar penyelenggaraan Anugerah Guru
dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023
dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.




 

C. Asas  

Asas pelaksanaan kegiatan yaitu kepastian bentuk, kejelasan tujuan,
kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

Adapun asas penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan
dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu
asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta asas
umum pemerintahan yang baik (AUPB) yang mencakup asas kepastian
hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan,
asas tidak menyalahgunakan wewenang, asas keterbukaan, asas
kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.



D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini terdiri dari Pendahuluan, Kriteria
dan ketentuan Peserta, Penilaian, Pemenang, Pelaksanaan, dan Penutup.



E. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan:

  1. Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah berupa
    kegiatan dalam rangka memberikan apresiasi, penghargaan dan
    motivasi kepada guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam
    meningkatkan mutu pendidikan dan SDM melalui penganugerahan
    GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif, dan Berdedikatif
  2. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Berprestasi adalah
    guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kinerja dan kompetensi
    pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang melampaui
    standar nasional, meliputi guru RA/Madrasah, kepala RA/Madrasah,
    pengawas sekolah pada madrasah (bukan pegawai sekolah pada PAI),
    laboran dan pustakawan.
  3. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inspiratif adalah
    guru dan tenaga kependidikan yang bisa memberikan pembelajaran
    secara kreatif, inovatif, dan tentunya menyenangkan sehingga
    menciptakan siswa yang aktif dalam kelas. Tidak hanya menjadi
    teladan, GTK inspiratif juga harus bisa membuka wawasan murid dan
    sekitarnya, sehingga rasa ingin tahu selalu berkembang dan terjadi
    perubahan bagi diri siswa ke arah yang lebih baik.
  4. Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Inovatif adalah guru
    dan tenaga kependidikan madrasah yang mampu membuat
    perubahan demi menciptakan proses pembelajaran yang
    menyenangkan dengan menggunakan berbagai model, media,
    maupun metode lainnya yang berbeda.
  5. Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang memiliki dedikasi
    mengajar yang sangat tinggi diantaranya mengajar di daerah konflik,
    perbatasan negara, jarak tempuh yang sangat jauh dan berbahaya,
    mengajar dengan banyak keterbatasan (fisik/sarana prasarana)



  6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai
    guru, konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan
    sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi
    dalam menyelenggarakan pendidikan, yang bertugas merencanakan
    dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
    melakukan pembimbingan dan pelatihan.
  7. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
    diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  8. Pengawas Sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil
    yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Jabatan
    pengawas bukan diperoleh secara otomatis tetapi suatu jenjang
    setelah seorang guru melaksanakan tugas dalam jangka waktu
    tertentu dan memiliki sejumlah kompetensi yang dipersyaratkan.
  9. Laboran adalah Tenaga Kependidikan yang bekerja di laboratorium
    dan membantu proses belajar mengajar peserta didik.
  10. Pustakawan madrasah adalah orang yang bertugas menyelenggarakan
    dengan mengelola dan menjalankan fungsi perpustakaan madrasah
    sesuai aspek dan kaidah yang berlaku sehingga perpustakaan
    madrasah dapat berfungsi dengan baik.



  11. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
    mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang
    tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  12. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di
    bidang agama.
  13. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam adalah unsur pelaksana pada
    Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
    dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
  14. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah adalah unit
    kerja pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang mempunyai
    tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
    standardisasi, bimbingan teknis, fasilitasi penjaminan mutu, evaluasi,
    dan pengawasan pengembangan kualifikasi, kompetensi, dan
    sertifikasi guru dan tenaga kependidikan Raudhatul Athfal, Madrasah
    Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah
    Aliyah Kejuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  15. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut
    Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di
    tingkat Provinsi.



  16. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
    Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian
    Agama di tingkat Kabupaten/Kota.
  17. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri
    Agama yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada
    Kementerian Agama.
  18. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah
    pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan
    sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada
    Kementerian Agama.
  19. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah
    pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil
    keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan
    pengeluaran atas beban APBN.
  20. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya
    disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA
    untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan
    menerbitkan Surat Perintah Membayar.
  21. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,
    menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
    mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara
    dalam pelaksanaan APBN pada kantor/ Satker Kementerian Negara/
    Lembaga.



KRITERIA DAN KETENTUAN PESERTA

selengkapnya silakan baca dan unduh pada juknis dibawah ini;

Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023






Untuk mengunduh juknis di atas silakan klik dibawah ini:






Rp40.000/Kg

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023", semoga bermanfa'at. 

atau gabung Group kami;

Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)

WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB 
(Klik DISINI)

و صلى  الله على سيدنا محمد و على أله
 و صحبه و سلم أجمعين
ثم السلام عليكم و رحمة الله و بركاته

Protected by Copyscape 


Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post