Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah, yang dimaksud Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan
kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian
mutu layanan pendidikan.