Sebutkan ancaman pidana bagi para pelaku tindak pidana korupsi menurut UU Nomor 31 Tahun 1999!
Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap :
Berikut adalah ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK):
Pasal 2: Ancaman pidana bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 3: Ancaman pidana bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara, orang lain, atau korporasi adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 4: Ancaman pidana bagi pelaku korupsi yang menerima suap adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 5: Ancaman pidana bagi pelaku korupsi yang memberikan suap adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Pasal 6: Ancaman pidana bagi pelaku korupsi yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau kedudukan adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu, UU PTPK juga mengatur bahwa bagi pelaku korupsi yang dijatuhi pidana penjara, dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi calon atau anggota DPR, DPRD, DPD, atau jabatan publik lainnya selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.