Guru Non Serdik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru

Guru Non Serdik dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru

Guru bisa mendapatkan SK Jabatan Fungsional tanpa Sertifikat Pendidik - Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 
0378/B/HK.04.01/2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru bahwa PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam
Previous Post
Next Post

post written by:

0 Comments: