MATERI 9 KEUTAMAAN YANG MEMBATALKAN PUASA. (PESANTREN RAMADHAN 1441 H).



Materi Untuk :


Jam ke 4 - 5 Kelas 8E





Hari/Tanggal : Jumat,  15 Mei 2020





















Materi: 9 Hal Yang
Membatalkan Puasa


Fathul Qarib
Mujib 
karangan
Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H)Berikut
penjelasannya;










1.
Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh



Salah satu dari
hal-hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam lubang
tubuh, baik  ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya. Maka dalam hal
ini makan dan minum jelas sebuah larangan. Allah Swt berfirman yang artinya,





MAKAN DAN MINUMLAH SAMPAI WAKTU FAJAR TIBA DENGAN
DAPAT MEMBEDAKAN ANTARA BENANG PUTIH DAN HITAM…
 


(QS. ALBAQARAH, 2: 187).





Selain itu, merokok
juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan
suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan meraskan kenikmatan. 


2.
Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur



Qubul merupakan
lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang. Mengobati penyakit
melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.


3.
Muntah dengan Sengaja



Jangan sampai saat
puasa kita muntah dengan sengaja, karena ini termasuk hal-hal yang membatalkan
puasa. Rasulullah Saw. bersabda yang artinya,





“BARANGSIAPA YANG TERPAKSA MUNTAH, MAKA TIDAK WAJIB
BAGINYA MENQADHA PUASANYA. DAN BARANGSIAPA MUNTAH DENGAN SENGAJA, MAKA WAJIB
BAGINYA MENQADHA PUASANYA”


 (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN
AHMAD).


4.
Bersetubuh



Salah satu sebab
membatalkan puasa dan berat membayarnya adalah bersetubuh. Saat sedang berpuasa
jangan sampai melakukan persetubuhan, karena wajib bagi orang yang melakukannya
untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.


Di era sekarang,
budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua
bulan berturut-turut. Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fiday
untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat
fitrah).


5.
Keluar Mani dengan Sengaja



Keluar mani karena di
sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa. Contohnya
yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski
tidak bersetubuh. Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi
bukanlah hal yang membatalkan puasa.


6.
Haid



Haid (menstruasi)
bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa. Meskipun haid
adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan
Ramadhan.


7.
Nifas



Bagi perempuan yang
baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas. Keluarnya darah ini
termasuk penyebab puasa menjadi batal. Jadi, perlu adanya persiapan untuk
mengqadha puasa.


8.
Hilang Akal



Maksud dari hilang
akal itu ada beberapa ciri. Pertama, karena gila. Orang yang gila
secara otomatis batal puasanya. Karena orang yang seperti itu dianggap tidak
lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa). Kedua, mabuk dan pingsan.
Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini. jika terjadi karena sengaja,
seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.
Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga
membatalkan puasa. Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja
maka puasanya masih bisa dilanjutkan.


9.
Murtad



Murtad berarti
melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Semisal, tidak
mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa. Maka, menjaga keimanan dan
keislaman menjadi kewajiban setiap muslim. jika seseorang telah murtad, tidak
lagi terkena kewajiban berpuasa. Secara otomatis akan batal.




Tugas 8E:


1.  Ungkapkan kembali materi diatas dengan bahasamu kirim berupa video pendek. Kirim ke Email mam Desi jgn ke wa


3. Video dikirim sampai pukul. 15.00


4. Absen di koment blog.






NOTE :




Send your task to Mrs. Desi Oktaviana's email or wa






Email : deasyasya@gmail.com     (for video)






WA : 0895640060581  (for photo)




Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post