PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 File Pdf

Peraturan Presiden atau PERPRES Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 oleh Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo, Kemudian diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2019 oleh bapak Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.


Latar Belakang, Dasar Hukum dan Isi Putusan PERPRES No 63 Tahun 2019


Latar Belakang


Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dilatar belakangi oleh peraturan berikut:
  1. bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;

Dasar Hukum


Peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia didasari atas Undang-undang berikut dibawah ini:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

Isi Putusan dan Ketetapan


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
  4. Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Untuk membaca secara lengkap Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 ini silahkan download file nya dibawah

Lihat Juga: PERPRES Nomor 72 tahun 2019 Tentang Kemdikbud

File Pdf PERPRES Nomor 63 Tahun 2019

NamaUkuran File
Salinan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa IndonesiaUnduh (1.166 kb)

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post