ALAT BUKTI SUMPAH HUKUM PERDATA








ALAT BUKTI SUMPAH (Pasal 155 s.d 158 HIR)


            Sumpah
adalah suatu pernyataan yang khidmat yang dibeirkan atau diucapkan pada waktu
memberi janji dan keterangan dengan mengingat akan sifat maha kuasa daripada
tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar
akan dihukum olehnya.


            


HIR
menyebutkan tiga sumpah sebagai alat bukti, yaitu:


A. Sumpah Supletoir/Pelengkap (Pasal 155
HIR)


            Sumpah
supletoir adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada
salah satu pihak untuk melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa
sebagai dasar keputusannya.


            Jadi,
untuk dapat diperintahkan melakukan sumpah ini, harus ada pembuktian permulaan
lebih dahulu, tapi bukti yang telah ada tersebut belum cukup/sempurna, sehingga
dengan melakukan sumpah ini pemeriksaannya menjadi selesai sehingga hakim dapat
menjatuhkan putusannya.


            Tanpa
adanya bukti sama sekali, hakim tidka boleh menerima atau membebani sumpah
supletoir ini, demikian pula apabila alat buktinya telah cukup lengkap.





B. Sumpah Aetimatoir/Penaksir (Pasal 155
HIR)


            Sumpah
penaksir yaitu sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada
penggugat untuk mennetukan jumlah uang ganti kerugian.


            Sumpah
penaksir ini barulah dapat dibebankan oleh hakim kepada penggugat apabila
penggugat telah dapat membuktikan haknya atas ganti kerugian, tapi jumlahnya
belum pasti. Maka cara untuk menentukan jumlah kerugian tersebut, ditaksir
dengan melalui sumpah ini. Kekuatan pembuktian sumpah ini sama dengan sumpah
supletoir, yaitu bersifat sempurna dan maish dimungkinkan diterobos oleh bukti
lawan.





C. Sumpah Decisoir/Pemutus (Pasal 156 HIR)


            Sumpah
Decisoir adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada
lawannya. Berlainan dengan sumpah supletoir, maka sumpah decisoir ini dapat
dibebankan meskipun tidak ada pembuktian sama sekali, sehingga sumpah decisoir
ini dapat dilakukan setiap saat selama pemeriksaan di persidangan. Ada tidaknya
sumpah decisoir ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang bersenketa,
apakah mereka mau mepergunakan sumpah ini atau tidak.




            Sumpah
decisoir ini dapat diumpamakan sebagai pedang bermata dua yang tajam sekali,
harus hati-hati mempergunakannya karena akan menimbulkan suatu akibat yang
berupa kemenangan atau sebaliknya, yaitu suatu kekalahan total. Siapa yang
mengucapkan sumpah ini, maka ia akan dimenangkan dalam perkaranya. Sumpah ini
dapat berupa sumpah pocong, sumpah mimbar (di gereja), ata sumpah klenteng. 


Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post