Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta. Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan layanan dan mutu pendidikan dengan menyeimbangkan distribusi guru di seluruh Indonesia.
Kriteria Guru ASN yang Diredistribusi:
- Kualifikasi Akademik: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Pangkat dan Jabatan:
- Untuk Guru PNS: Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Untuk Guru PPPK: Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
- Penilaian Kinerja: Memiliki penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir.
- Kesehatan: Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Disiplin dan Hukum: Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, serta tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana.
Kriteria Satuan Pendidikan yang Menerima Redistribusi Guru ASN:
- Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal selama tiga tahun.
- Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan atau disahkan oleh Kementerian Pendidikan.
- Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi Bahasa Indonesia.
- Anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan operasional satuan pendidikan.
- Tidak menolak dana bantuan operasional satuan pendidikan.
- Memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Redistribusi: Redistribusi guru ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kewenangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan redistribusi yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota, dan badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah.
Pengelolaan Kepegawaian:
- Beban Kerja: Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jangka Waktu: Penugasan berlangsung selama empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali, kecuali jika kebutuhan guru telah terpenuhi.
- Penilaian Kinerja: Dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi dari pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pengembangan Kompetensi: Guru ASN wajib mengikuti pengembangan kompetensi secara daring atau luring sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan ini diharapkan dapat mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah-sekolah swasta dan memastikan distribusi guru yang lebih merata di seluruh Indonesia
Tulis pesan Anda di kolom komentar.