Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik sambil menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
Jam Kerja Selama Ramadan:
- Hari Senin hingga Kamis:
- Jam kerja: 08.00 - 15.00 WIB
- Waktu istirahat: 12.00 - 12.30 WIB
- Hari Jumat:
- Jam kerja: 08.00 - 15.30 WIB
- Waktu istirahat: 11.30 - 12.30 WIB
Total jam kerja per minggu selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Pengaturan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penetapan jam kerja ini diharapkan dapat menjaga produktivitas kerja ASN dan Non-ASN serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.
Tulis pesan Bapak/Ibu di kolom komentar.
Catatan :
Siapapun Anda yang tertarik di bidang kurikulum, mari bergabung di Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link WA berikut:
(Pilih salah satu link dan Wajib konfirmasi ke Admin)