Karakteristik Pendidikan Indonesia

 Oleh, Nurfaizah

Karakteristik Pendidikan di Indonesia

Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan mengatur pendidikan pada umumnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan tinggi di tentukan dalam undang-undang ini.

Pada pasal 1 ayat 2 UU Sisdiknas berbunyi : " Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman." Ini berarti bahwa teori-teori dan plastik-plastik pendidikan yang di terapkan di Indonesia, haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia dan agama.

Kenyataannya menunjukan bahwa kita belum memiliki teori-teori pendidikan yang khas yang sesuai dengan budaya bangsa. Kita sedang membangunnya, teori pendidikan kita masih dalam proses pengembangan.(Sanusi,1989)

Dalam buku Pengantar, Redja Mudyahardjo (hal.191) membagi empat bagian Karakteristik Pendy Nasional Indonesia.

1. Karakteristik sosial budaya

2. Karakteristik dasar

3. Karakteristik fungsi dan tujuan

4. Karakteristik kesisteman(sistemik)

1. Karakteristik Sosial Budaya

Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada kehidupan bangsa Indonesia yaitu kebudayaan yang timbul sebagai usaha budidaya rakyat Indonesia yang berbentuk kekayaan lama dan asli, kebudayaan baru yang di kembangkan menuju ke arah kemajuan adab,budaya, dan persatuan dengan tidak menolak kebudayaan asing yang dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Sistem Pendidikan Nasional Indonesia berakar pada ke Bhineka Tunggal Ika. Sistem pendidikan Indonesia harus menyerap dan mengembangkan karakteristik geografi,demografis,sosial budaya,sosial politik dan sosial ekonomi daerah-daerah di seluruh Indonesia dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia.

2. Karakteristik Dasar

Dasar yuridis formal dari sistem pendidikan nasional Indonesia yang bersifat idiil adalah pancasila sebagai dasar negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan yang bersifat regulasi atau mengatur bersumber pada pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Pasal 31 ayat 2 berbunyi " Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Ayat ini secara khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9 tahun ( tingkat SD dan SLTP), bahwa target yang di kehendaki adalah warga negara yy berpendidikan minimal setingkat SLTP. Ada dua kata"wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD dan SLTP, karena sifatnya wajib,bila tidak semestinya ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang di kenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.

3. Karakteristik Fungsi dan Tujuan

Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehidupan bangsa yang cerdas adalah kehidupan bangsa dalam segala sektor,politik, ekonomi, keamanan, kesehatan dan sebagainya. Yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan dan kemakmuran bagi setiap warga negara dan negara sehingga mampu menghadapi gejolak apapun.

Tujuan yang kedua adalah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur. Memiliki pengetahuan dan keterampilan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Di dalam UU No 20 tahun 2003 pasal 3 di sebutkan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

4. Karakteristik Kesisteman

Pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan kegiatan dan satuan pendidikan yang di rancang dilaksanakan dan di kembangkan untuk ikut berusaha mencapai tujuan nasional. Pendidikan nasional mempunyai tugas utama agar tiap-tiap negara berhak mendapatkan pengajay( pasal 31 1945). Untuk membuka kesempatan yang seluas-luasnya lewat jalur pendidikan pendidikan sekolah dan luar sekolah yang menganut asas pendidikan seumur hidup. Pendidikan Nasional mengatur bahwa jalur pendidikan sekolah terdiri atas tiga utama yakni pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Kurikulum peserta didik dan tenaga kependidikan tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan belajar mengajar. Pengaturan penyelanggaraan satuan dan kegiatan pendidikan merupakan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan pemerintah.

Pendidikan nasional mengatur bahwa satuan dan kegiatan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan sesuai dengan ciri atau ke khusussan masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi dan pandangan hidup bangsa pendidikan nasional memberikan kemudahan bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan bakat,minat dan tujuan yang hendak di capai, serta memudahkan satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan.

Daftar pustaka

Mudyahardjo, Redja.2010. Pengantar Pendidikan suatu  Studi awal tentang  Dasar-dasar Pendidikan

Pidarta, made.2007 . Landasan pendidikan. Stimulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia Jakarta Rineka Cipta

Depdikbud 2004. UU RI No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta : Balai pustaka.

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

أحدث أقدم