
Larangan Bagi Perempuan Pada Masa Haid
Haid
adalah suatu hal yang normal bagi wanita. Keluarnya darah dari organ reproduksi
sebagai suatu mekanisme alamiah yang terjadi reguler setiap bulan memang harus
diketahui oleh siapapun, termasuk bagi pria karena nantinya pria akan menjadi
pendamping wanita dan mungkin memiliki anak wanita. Kali ini kami akan membahas
mengenai larangan bagi perempuan pada masa haid.
Larangan –Larangan
tersebut ialah diantaranya :
ü Larangan Pertama Sholat
Para ulama’
sepakat bahwa sholat diharamkan shalat bagi wanita yang haid dan nifas. Sholat
yang diharamkan adalah semua sholat, baik yang wajib maupun sunnah. Para ulama’
juga sepakat bahwa wanita yang haid tidak memiliki kewajiban untuk mengqodho’
atau mengganti sholatnya setelah masa haidnya selesai.
ü Larangan Kedua Puasa
Selain
sholat, wanita juga tidak diperbolehkan puasa disaat dalam masa haid, baik
puasa wajib atau sunnah. Namun berbeda dengan sholat, wanita yang haid
diharuskan mengqodho’ puasanya setelah ia suci. Puasa yang dimaksud harus
diqodho’ adalah puasa pada bulan Ramadhan.
ü Larangan Ketiga Berjima’atau bersetubuh pada saat Hai
Jima’ adalah berhubungan intim pada kemaluan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda :
- وسلم
عليه
اللهصل -مَن
أَتَى امْرَأَةً فِى حَائِضًا أَو كَاهِنًا دُبُرِهَا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا
أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya :
“Barangsiapa yang
menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah
kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-.”[1]
Hubungan kelamin yang diperbolehkan dengan dengan wanita haid adalah
bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan.
Dalam
sebuah hadits di sebutkan :
….النِّكَاحَ إِلاَّ شَىْءٍ كُلَّ اصْنَعُوا
Artinya :
ü Larangan Keempat Thawaf
Mengelilingi Ka’bah
Wanita haid tidak diperkenankan
thawat keliling ka’bah. Hal ini sesuai dengan hadits, dimana Rasulullah
bersabda ketika ‘Aisyah haid pada saat berhaji, yang artinya :
“Lakukanlah
segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf
di Ka’bah hingga engkau suci.” HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no.
1211
Dalam
hadits ini menjelaskan bahwa wanita haid dilarang untuk thawaf di ka’bah namun
tidak dilarang melakukan rukun haji yang lainnya.
ü Larangan Kelima Menyentuh Mushaf
Al-Qur’an
Orang yang berhadats,baik hadats besar
maupun kecil tidak diperbolehkan menyentuh mushaf, baik seluruh atau sebagian.
Ini adalah pendapat ulama dari semua madzhab yang ada. Dalil yang mendukungnya
adalah firman Allah Ta’ala :
….الْمُطَهَّرُونَ إِلاَّ يَمَسَّهُ لاَّ
Yang artinya :
“Tidak menyentuhnya kecuali
orang-orang yang disucikan”(Q.S al-Waqi’ah: ayat 79).[3]
Selain itu Rasulullah juga bersabda, yang
artinya:
“Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan
suci.” HR. Al Hakim
Lalu, bagaimana jika wanita haid ingin membaca Al-Quran? Para ulama
semua madzhab sepakat bahwa wanita haid boleh membaca Al-Quran, karena tidak
ada dalil yang mendukung larangan bagi orang berhadats baik besar maupun kecil
dalam membaca Al-Quran. Namun dalam membaca tersebut, mereka tidak boleh
menyentuhnya. Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 10:209-210 dikatakan bahwa
“diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al-Quran. Alasannya
adalah tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Namun seharusnya dalam
membaca Al-Quran tersebut tidak sampai menyentuh mushafnya. Jika memang mau
menyentuh mushaf Quran, maka seharusnya menggunakan pembatas seperti kain yang
suci atau semacamnya.”
Kewajiban
Bagi Perempuan Pada Masa Haid
Menurut kesepakatan para ulama,
wanita yang sedang haid dan nifas, diperbolehkan melakukan hal-hal berikut ini:
- Membaca
Al Quran tanpa menyentuhnya. - Melakukan
dzikir - Bersujud
ketika mendengar ayat sajadah karena sujud tilawah tidak dipersyaratkan
thoharoh menurut pendapat mayoritas ulama. - Menghadiri
sholat ‘ied. - Masuk
masjid karena dalam hal ini tidak ada dalil yang melarangnya dan harus ada
hajat atau keperluan. - Melayani
suami selama tidak melakukan jima’ - Tidur
bersama suami.
Demikian adalah larangan dan apa
yang diperbolehkan bagi wanita ketika haid dan nifas. Semoga dapat dipahami dan
menambah wacana ilmu pengetahuan kita semua.