Membahas Kurikulum Merdeka: Transformasi Pendidikan Menuju Kualitas yang Lebih Baik

Membahas Kurikulum Merdeka: Transformasi Pendidikan Menuju Kualitas yang Lebih Baik
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan langkah penting dalam pembaharuan sistem pendidikan Indonesia dengan meresmikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional melalui penerbitan Permendikbudristek Kurikulum Merdeka. Keputusan ini menandai sebuah tonggak penting dalam perjalanan pendidikan di Indonesia, mengarah pada peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua siswa.



Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, dalam sebuah pernyataan pers pada tanggal 27 Februari 2024, regulasi ini memberikan kepastian kepada semua pihak mengenai arah kebijakan Kurikulum Nasional. Sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka diberi waktu dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya sebelum kebijakan ini diterapkan secara menyeluruh.

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Anindito Aditomo adalah tujuan akhir dari penerapan Kurikulum Merdeka. Ia menjelaskan bahwa pergantian kurikulum hanyalah alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Kurikulum Merdeka didesain untuk memberikan fleksibilitas kepada pendidik dan satuan pendidikan dalam menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa peserta didik agar menjadi pemelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.

Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Zulfikri, menegaskan bahwa Kurikulum Merdeka adalah milik semua pihak. Pendidikan bersifat inklusif, menerima semua anak tanpa terkecuali. Guru memiliki peran penting dalam membantu peserta didik menemukan potensi di balik kekurangan mereka. Proses pengembangan kurikulum yang berkelanjutan dan partisipatif menjadi upaya pemerintah untuk memastikan kebijakan yang tepat guna bagi pendidikan.

Rancangan Permendikbudristek tentang Kurikulum Merdeka disusun guna memastikan kualitas dan menjaga keberlanjutan transformasi pendidikan di Indonesia. Dokumen ini menetapkan tujuan, prinsip, kerangka dasar, struktur kurikulum, dan hal-hal terkait implementasi Kurikulum Merdeka. Satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah diberikan waktu untuk bertransisi, dengan pilihan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap mulai dari kelas 1, 4, 7, dan 10, atau untuk seluruh kelas.

Dengan adanya Kurikulum Merdeka, diharapkan pendidikan di Indonesia dapat lebih responsif terhadap kebutuhan peserta didik, serta memberikan ruang bagi pengembangan karakter Pancasila yang kuat. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagai fondasi pembangunan bangsa yang lebih baik di masa depan.

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

أحدث أقدم