Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Presiden Bakal Usulkan Nama Calon Pimpinan KPK
Presiden Joko Widodo bakal usulkan empat Calon pimpinan KPK periode 2019 Sampai dengan 2023 yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.
"Calon pimpinan KPK pengganti diambil dari nama-nama calon pimpinan KPK yang telah di-fit and proper di DPR pada 2019, tetapi mereka tidak terpilih dan masih memenuhi syarat," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).
Nama-nama itu berasal dari kalangan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pejabat pajak, pejabat di Sekretariat Kabinet (Setkab) serta akademisi.
Mereka adalah I Nyoman Wara, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata dan Sigit Danang Joyo.
Sekedar diketahui Pimpinan KPK saat ini meliputi Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan tiga orang Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak dan Nurul Ghufron.
Berikut profil dari empat Calon Ketua KPK yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR.
1. Nyoman Wara
Pria yang kini menjabat sebagai Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu pernah mengikuti seleksi hingga tahap fit and proper test capim KPK di DPR. Nyoman pernah menjadi capim KPK yang diusulkan Jokowi untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang tersangkut kasus etik berupa gratifikasi.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, dia melaporkan total harta kekayaan senilai Rp2,4 miliar di 2022.
2. Luthfi Jayadi Kurniawan
Luthfi merupakan capim KPK dari unsur akademisi. Dia merupakan dosen tetap di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan pendiri Malang Corruption Watch.
3. Roby Arya Brata
Roby merupakan Asisten Deputi Bidang Perekonomian di Sekretariat Kabinet (Setkab). Anak buah dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung itu tercatat melaporkan harta kekayaan senilai Rp2,9 miliar pada LHKPN 2022 miliknya.
4. Sigit Danang Joyo
Sigit merupakan pejabat pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini, dia menduduki jabatan sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur I. Pada 2022, dia melaporkan harta kekayaan senilai Rp3,5 miliar pada LHPKN miliknya.