Capaian Pembelajaran Informatika Fase D
A. Rasional Mata Pelajaran Informatika
B. Tujuan Mata Pelajaran Informatika
- Berpikir komputasional, yaitu terampil menciptakan solusi-solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan secara sistematis, kritis, analitis, dan kreatif;
- Memahami ilmu pengetahuan yang mendasari Informatika, yaitu sistem komputer, jaringan komputer dan internet, analisis data, algoritma dan pemrograman, serta menyadari dampak Informatika terhadap kehidupan bermasyarakat.
- Terampil berkarya dalam menghasilkan artefak komputasional sederhana, dengan memanfaatkan teknologi dan menerapkan proses rekayasa, serta mengintegrasikan pengetahuan bidangbidang lain yang membentuk solusi sistemik.
- Terampil dalam mengakses, mengelola, menginterpretasi, mengintegrasikan, melakukan evaluasi informasi, serta menciptakan informasi baru dari himpunan data dan informasi yang dikelolanya, dengan memanfaatkan TIK yang sesuai.
- Menunjukkan karakter baik sebagai anggota masyarakat digital, sehingga mampu berkomunikasi, berkolaborasi, berkreasi dan menggunakan perangkat teknologi informasi disertai kepedulian terhadap dampaknya dalam kehidupan bermasyarakat.
C. Karakteristik Mata Pelajaran Informatika
![]() |
Capaian Pembelajaran Informatika Fase D |
- TIK : Teknologi Informasi dan Komunikasi
- SK : Sistem Komputer
- JKI : Jaringan Komputer dan Internet
- AD : Analisis Data
- AP : Algoritma dan Pemrograman
- DSI : Dampak Sosial Informatika
D. Elemen Pada Mata Pelajaran Informatika
E. Capaian Pembelajaran Informatika Berdasarkan Elemen
Elemen | Capaian |
BK | Pada akhir fase D, peserta didik mampu menerapkan |
TIK | Pada akhir fase D, peserta didik mampu menerapkan |
SK | Pada akhir fase D, peserta didik mampu |
JKI | Pada akhir fase D, peserta didik mampu memahami |
AD | Pada akhir fase D, peserta didik mampu mengakses, |
AP | Pada akhir fase D, peserta didik mampu memahami |
DSI | Pada akhir fase D, peserta didik mampu memahami |
PLB | Pada akhir fase D, peserta didik mampu bergotong |
Sumber:
SK Kemendikbudristek No. 033/H/KR/2022