Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 tentang Kepala Sekolah: Persyaratan dan Peran Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Introduksi:
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan peraturan yang penting dan relevan bagi semua Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang mengurusi bidang pendidikan. Peraturan ini mengatur syarat-syarat untuk menjadi Kepala Sekolah dan membahas tugas-tugas serta peran Kepala Sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan adanya Permendikbud ini, diharapkan kualitas kepemimpinan di lembaga pendidikan akan semakin baik dan berdampak positif pada pembelajaran serta pengelolaan satuan pendidikan.
Apa itu Kepala Sekolah?
Kepala Sekolah adalah seorang guru yang dipercayakan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, termasuk taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas, serta berbagai jenis satuan pendidikan lainnya. Peran Kepala Sekolah sangatlah vital karena ia bertanggung jawab dalam mengarahkan pembelajaran, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, dan mengelola program pendidikan di satuan pendidikan tersebut.
Persyaratan menjadi Kepala Sekolah
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru agar dapat diangkat menjadi Kepala Sekolah. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
a. Kualifikasi akademik: Seorang calon Kepala Sekolah harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi.
b. Sertifikat pendidik: Calon Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti kompetensinya sebagai seorang guru.
c. Sertifikat Guru Penggerak: Sertifikat Guru Penggerak menjadi syarat wajib bagi calon Kepala Sekolah. Namun, dalam situasi di mana jumlah Guru dengan sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru yang belum memiliki sertifikat tersebut untuk menjadi Kepala Sekolah, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat lainnya.
d. Pangkat dan jabatan: Seorang guru yang berstatus sebagai PNS harus memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, sedangkan bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama.
e. Hasil penilaian kinerja: Calon Kepala Sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
f. Pengalaman manajerial: Calon Kepala Sekolah harus memiliki pengalaman manajerial minimal 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
g. Kesehatan jasmani dan rohani: Calon Kepala Sekolah harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
h. Rekam disiplin: Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Catatan kriminal: Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
j. Usia: Usia calon Kepala Sekolah tidak boleh lebih dari 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan.
Peran Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Sebagai seorang pemimpin di satuan pendidikan, Kepala Sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Beberapa tugas dan tanggung jawabnya meliputi:
a. Tugas manajerial: Kepala Sekolah bertanggung jawab dalam mengelola seluruh aspek operasional sekolah, termasuk anggaran, administrasi, dan perekrutan tenaga pendidik.
b. Pengembangan kewirausahaan: Kepala Sekolah harus mendorong dan mengembangkan kreativitas serta inovasi dalam pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan.
c. Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan: Kepala Sekolah harus melakukan supervisi terhadap proses pembelajaran dan kinerja tenaga kependidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
d. Meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik: Kepala Sekolah harus berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan mendukung perkembangan peserta didik agar mencapai hasil belajar yang optimal.
e. Pembelajaran dan pembimbingan: Selain tugas manajerial, Kepala Sekolah juga dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan jika terjadi kekurangan Guru di satuan pendidikan.
Kesimpulan
Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menjadi acuan penting bagi seluruh Kepala Dinas Provinsi, Kabupaten, dan Kota dalam menentukan calon Kepala Sekolah yang berkualitas. Para calon Kepala Sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, termasuk memiliki sertifikat pendidik dan Sertifikat Guru Penggerak. Dengan kepemimpinan yang berkualitas, diharapkan satuan pendidikan dapat meningkatkan kualitas pendidikan untuk mencapai hasil belajar yang optimal.