PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN, PEMBENTUKAN, DAN NOMENKLATUR BRIDA

Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA


Dalam
Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah),
dinayatakan
bahwa yang dimaksud BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) adalah Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjangurusan pemerintahan
bidang penelitian dan pengembangan meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
danPenerapan, serta lnvensi dan Inovasiyang terintegrasi di daerah.

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

أحدث أقدم