Dalam
Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Pedoman, Pembentukan, Dan Nomenklatur BRIDA (Badan Riset Dan Inovasi Daerah), dinayatakan
bahwa yang dimaksud BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) adalah Perangkat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjangurusan pemerintahan
bidang penelitian dan pengembangan meliputi Penelitian, Pengembangan, Pengkajian,
danPenerapan, serta lnvensi dan Inovasiyang terintegrasi di daerah.