Jelaskan lingkup peradilan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman!

Jelaskan lingkup peradilan berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman!


Kunci Jawaban dan Pembahasan Lengkap :

Lingkup peradilan berdasarkan UU 1945 Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mencakup beberapa aspek yang diatur dalam Pasal 24B UUD 1945. Berikut ini adalah penjelasan mengenai lingkup peradilan berdasarkan UU tersebut:


Peradilan Umum:

Peradilan umum mencakup pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara pidana, perdata, dan administrasi negara yang tidak termasuk dalam yurisdiksi peradilan khusus. Pengadilan tingkat pertama dalam peradilan umum adalah Pengadilan Negeri (PN), sedangkan pada tingkat banding terdapat Pengadilan Tinggi (PT) dan tingkat kasasi ada Mahkamah Agung (MA).


Peradilan Tata Usaha Negara:

Peradilan tata usaha negara memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa hukum yang timbul akibat tindakan atau keputusan administrasi negara. Lingkup peradilan ini meliputi gugatan terhadap keputusan atau tindakan pemerintah, serta gugatan terhadap tindakan atau keputusan dari badan-badan lain yang memiliki wewenang administratif. Pengadilan tingkat pertama dalam peradilan tata usaha negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sedangkan pada tingkat banding terdapat Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tingkat banding.


Peradilan Agama:

Peradilan agama memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga, seperti perkawinan, perceraian, warisan, wakaf, dan lain-lain. Pengadilan tingkat pertama dalam peradilan agama adalah Pengadilan Agama (PA), sedangkan pada tingkat banding terdapat Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan pada tingkat kasasi ada Mahkamah Agung (MA).


Peradilan Militer:

Peradilan militer memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia). Pengadilan tingkat pertama dalam peradilan militer adalah Pengadilan Militer Tingkat I (PMT I), sedangkan pada tingkat banding terdapat Pengadilan Militer Tingkat Banding (PMTB) dan pada tingkat kasasi ada Mahkamah Agung (MA).


Selain itu, UU 1945 Kekuasaan Kehakiman juga mengatur tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang berkaitan dengan penafsiran dan uji materi terhadap undang-undang yang berkaitan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai pengawas konstitusionalitas undang-undang dan putusan MK bersifat final dan mengikat.


Demikianlah penjelasan mengenai lingkup peradilan berdasarkan UU 1945 Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. 

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

أحدث أقدم