Gurunow.top DOWNLOAD Standar Operasional Prosedur SOP Asesmen Madrasah TP 2022/2023
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaran Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
Asesmen Madrasah merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukut capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaran Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 diterbitkan dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Asesmen Madrasah.
Latar Belakang
Proses pembelajaran merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen/penilaian, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Kegiatan asesmen pembelajaran di madrasah meliputi; 1) Asesmen formatif yaitu asesmen/penilaian yang dilakukan untuk melihat perkembangan dan kemajuan keberhasilan proses pembelajaran; 2) Asesmen sumatif, yaitu asesmen/penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik.
Asesmen sumatif dapat dilakukan pada akhir pembelaran dalam kurun waktu tertentu, semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan.
Asemen sumatif yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan madrasah disebut Asesmen Madrasah (AM). Asesmen Madrasah adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.
Asesmen Madrasah (AM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal.
Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Di dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Asesmen Madrasah (AM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Asesmen Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala, Pengawas Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Asesmen Madrasah.
Tujuan dan Fungsi Asesmen Madrasah
Asesmen Madrasah bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pendidikan sesuai standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Sedangkan fungsi Asesmen Madrasah adalah sebagai berikut.
a. Mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
b. Umpan balik untuk perbaikan pembelajaran pada madrasah.
c. Salah satu syarat penentuan kelulusan
Persyaratan Peserta Asesmen Madrasah
Peserta Asesmen Madrasah adalah sebagai berikut.
1. Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MI.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) semester ganjil.
c. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
2. Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MTs.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) semester ganjil.
c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MTs penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM).
3. Jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
a. Peserta didik terdaftar di kelas akhir pada MA dan MAK.
b. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai kelas 10 (sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas) semester ganjil.
c. Memiliki laporan penilaian hasil belajar lengkap mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk MA penyelenggara sistem kredit semester (SKS).
d. Terdata pada aplikasi pangkalan data ujian madrasah (PDUM)
Hak dan Kewajiban Peserta AM
1. Hak Peserta AM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti AM.
b. Peserta AM yang tidak dapat mengikuti AM utama, karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti AM susulan.
2. Kewajiban Peserta AM
a. Peserta AM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta AM wajib mematuhi tata tertib.
Pendataan Peserta AM
1. Pendataan peserta AM dilakukan oleh madrasah melalui Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM).
2. Data peserta AM berdasarkan data peserta didik kelas akhir yang terdapat pada pangkalan data EMIS.
3. Madrasah melakukan validasi data peserta asesmen pada Aplikasi mulai tanggal 1 November s.d. 31 Desember 2022.
4. Daftar peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan ditetapkan melalui SK Kepala Madrasah penyelenggara AM.
5. Kartu peserta AM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara AM dan disahkan oleh kepala madrasah.
Nomor Peserta AM
Nomor peserta AM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut.
1. 2 digit pertama : kode tahun ujian
2. 2 digit kedua : kode provinsi
3. 2 digit ketiga : kode kab./kota
4. 1 digit keempat : kode jenjang
a. untuk jenjang MI adalah 1
b. untuk jenjang MTs adalah 2
c. untuk jenjang MA dan MAK adalah 3
5. 4 digit kelima : kode madrasah
6. 4 digit keenam : nomor urut peserta asesmen
Contoh Nomor Peserta: 23-10-19-1-0802-0001
Keterangan:
23 = tahun 2023
10 = Provinsi Jawa Barat
19 = Kota Bandung
1 = jenjang MI
0802 = MIN 2 Kota Bandung
0001 = nomor urut peserta ujian
Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016
Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh
Kanwil Kemenag Provinsi setempat.
Madrasah Penyelenggara Asesmen Madrasah
1. Asesmen Madrasah diselenggarakan pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.
2. Asesmen Madrasah (AM) diselenggarakan oleh madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada Pangkalan Data EMIS Kementerian Agama.
Bentuk Asesmen
1. Bentuk Asesmen pada jenjang MI, MTs, MA, dan MAK dapat berupa:
a. tes tertulis,
Bentuk soal asesmen tertulis terdiri dari:
1) Pilihan ganda
2) Pilihan ganda kompleks
3) Benar Salah
4) Setuju tidak setuju
5) Menjodohkan
6) Isian
7) Uraian
(Guru dapat memilih minimal 3 bentuk soal tertulis di atas)
b. praktik,
c. portofolio,
d. penugasan, dan/atau
e. bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
2. Madrasah dapat memilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk asesmen sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur. (Contoh bentuk soal asesmen sebagaimana terlampir).
Instrumen Asesmen
1. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran umum mengacu pada Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Kurikulum 13 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Madrasah menyusun instrumen asesmen mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Kisi-Kisi Asesmen Madrasah
1. Kisi-kisi AM disusun oleh guru kelas dan/atau guru mata pelajaran yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
2. Kisi-kisi AM disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
3. Kisi-kisi AM mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama Pusat.
Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal Asesmen Madrasah
1. Kepala madrasah menetapkan Guru penyusun kisi-kisi dan soal AM.
2. Guru madrasah menyusun kisi-kisi soal AM.
3. Guru menyusun soal AM mengacu pada kisi-kisi.
4. Validasi instrumen AM dilakukan oleh panitia asesmen, kelompok guru pada madrasah dengan pendampingan pengawas madrasah.
Naskah soal AM
1. Naskah soal AM disusun oleh guru mengacu pada kisi-kisi AM.
2. Soal AM dikembangkan sesuai dengan teknik ujian yang dipilih.
3. Naskah soal AM disusun oleh Guru pada madrasah penyelenggara AM
4. Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan), politik praktis, pornografi, propaganda, kekerasan, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
5. Hindari soal dan jawaban yang menimbulkan perbedaan mazhab.
Standar Operasional Prosedur SOP Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Standar Operasional Prosedur SOP Asesmen Madrasah TP 2022/2023 KLIK :
👉=======UNDUH DISINI=======👈
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.