Gurunow.top DOWNLOAD Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara 2023
Kemendikbudristek telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023.
Juknis tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023.
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Pasal 11 ayat 2, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketentuan Umum
1. Bantuan Pemerintah yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
6. Perjanjian Kerja Sama adalah kesepakatan yang ditandatangani antara PPK dan penerima Bantuan, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta konsekuensi hukum bagi kedua belah pihak.
7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi dari Bendahara Umum Negara.
9. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
10. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
11. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
13. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
14. Surat Perintah Penyaluran yang selanjutnya disebut SPPn adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PPK kepada bank/pos penyalur untuk mentransfer dana Bantuan kepada penerima Bantuan.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara merupakan pedoman teknis dalam melakukan penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan
Barang Milik Negara.
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam pelaksanaan program pendidikan dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan akses serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Selanjutnya dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Indonesia merupakan Negara yang kaya atas atas sumber daya alam keberagaman suku bangsa, adat istiadat, bahasa, kearifan lokal, seni, dan tradisi.
Keberagaman tersebut merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan.
Di dalam rangka meningkatkan peran serta dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan dan kebudayaan, maka pemerintah memandang perlu memberikan Bantuan kepada perseorangan/kelompok masyarakat, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, komunitas budaya, dan lembaga/organisasi pemerintah/masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan. Sehubungan hal tersebut, Biro Keuangan dan BMN ikut berperan dalam meringankan beban masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan.
Tujuan
1. Petunjuk teknis penyaluran Bantuan pada Biro Keuangan dan BMN ini disusun dengan tujuan:
a. sebagai pedoman bagi:
1) Biro Keuangan dan BMN dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
2) perseorangan/kelompok masyarakat, komunitas budaya, satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/ masyarakat, dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, dalam mengajukan proposal Bantuan; dan
3) aparat pengawas yang berwenang melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan; dan
b. agar Bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Biro Keuangan dan
BMN dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
2. Tujuan pemberian Bantuan sebagai berikut:
a. Bantuan operasional diberikan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan operasional di bidang pendidikan dan kebudayaan.
b. Bantuan sarana/prasarana diberikan dalam rangka memenuhi penyediaan sarana/prasarana pendidikan dan kebudayaan untuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan dan kebudayaan.
c. Bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan diberikan dalam rangka perbaikan, pemeliharaan, rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat.
d. Bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA diberikan dalam rangka membantu pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang tidak termasuk tujuan Bantuan pada huruf a, b, dan c.
Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Kemendikbudristek melalui Biro Keuangan dan BMN dan dibebankan pada DIPA Biro Keuangan dan BMN Tahun Anggaran 2023.
Penerima Bantuan
1. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan operasional, meliputi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
b. kelompok masyarakat;
c. komunitas budaya; dan/atau
d. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
2. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan sarana/prasarana, meliputi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
b. kelompok masyarakat;
c. komunitas budaya; dan/atau
d. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan.
3. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, meliputi:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus; dan/atau
b. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang ditetapkan oleh PA.
4. Penerima Bantuan untuk jenis Bantuan lainnya, meliputi:
a. perseorangan/kelompok masyarakat;
b. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus;
c. komunitas budaya; dan/atau
d. lembaga/organisasi masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Persyaratan Penerima Bantuan
1. Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan, sanggar kegiatan belajar, dan lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh:
1) komite sekolah/instansi terkait dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dalam lampiran II;
2) ketua yayasan dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau instansi terkait untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dalam lampiran II.
b. Terdaftar pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
c. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat meliputi perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan dan sanggar kegiatan belajar melampirkan nomor pokok sekolah nasional (NPSN) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) satuan pendidikan, sedangkan untuk lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus melampirkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) satuan pendidikan.
d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
2. Lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak dalam pendidikan keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan disertai proposal yang diketahui oleh ketua yayasan dengan tembusan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau instansi terkait sebagaimana dalam lampiran II;
b. Surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa sebagaimana dalam lampiran II dan/atau terdaftar pada aplikasi Dapodik beserta nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
3. Komunitas budaya dan lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan yang disertai proposal yang diketahui pejabat berwenang setingkat lurah atau diatasnya/organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran II;
b. surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan lembaga/organisasi masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa sebagaimana dalam lampiran II beserta nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani di atas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
4. Kelompok Masyarakat dan kegiatan kepanitiaan yang bergerak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan disertai proposal yang diketahui Pejabat Berwenang setingkat lurah atau diatasnya /organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran II;
b. surat keterangan terkait aktivitas dan keberadaan kelompok masyarakat paling rendah dari lurah/kepala desa atau diatasnya/organisasi pembina sebagaimana dalam lampiran II khusus untuk kelompok masyarakat disertai nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
5. Perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan sebagaimana dalam lampiran II;
b. surat keterangan domisili dari kepala desa/lurah sebagaimana dalam lampiran II beserta nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan
c. SPTJM atas kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi yang disampaikan, ditandatangani diatas materai, sebagaimana dalam lampiran II.
Jenis Bantuan
Jenis Bantuan terdiri atas:
1. Bantuan operasional, antara lain:
a. transport;
b. ATK; dan/atau
c. langganan daya/jasa;
2. Bantuan sarana/prasarana pembelajaran sektor pendidikan dan kebudayaan, antara lain:
a. alat/media pembelajaran;
b. alat kesenian;
c. alat praktik; dan/atau
d. alat olahraga.
3. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan, terdiri atas rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan pada:
a. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat, antara lain meliputi perbaikan/pembangunan:
1) pagar;
2) prasarana olah raga;
3) mandi, cuci, kakus;
4) rumah penjaga sekolah; dan/atau
5) fasilitas pendidikan karakter/tempat ibadah.
b. lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
4. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan pemerintah, meliputi:
a. penyelenggaraan seminar, pelatihan, penataran, sosialisasi, diseminasi, dan lokakarya bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. penyelenggaraan kegiatan keolahragaan, kepemudaan, kepramukaan, seni dan budaya, perfilman, kepemimpinan siswa dan kemahasiswaan;
c. bantuan untuk penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. bantuan untuk organisasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. bantuan yang diberikan kepada perseorangan dalam rangka mengikuti kegiatan seminar atau pelatihan bidang pendidikan dan kebudayaan di dalam atau di luar negeri, dalam rangka penyebarluasan informasi bidang pendidikan dan kebudayaan yang diberikan dengan sangat selektif; dan/atau
f. bantuan untuk satuan pendidikan, lembaga pendidikan dan lembaga kebudayaan yang terdampak bencana alam atau non alam.
Bentuk dan Rincian Bantuan
1. Bantuan yang diberikan berbentuk barang atau uang.
2. Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan penetapan PA.
3. Rincian Bantuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berdasarkan proposal yang telah disetujui tertuang dalam Surat Keputusan sesuai dengan jenis Bantuan.
Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara 2023 KLIK :
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.