Gurunow.top DOWNLOAD Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023
Petunjuk Teknis (Juknis) mengenai Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 651 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini diterbitkan untuk menjamin agar penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat berjalan tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Latar Belakang
Di dalam hal fasilitasi terhadap Pesantren, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan dukungan dan fasilitasi yang diwujudkan dalam Program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Program bantuan ini diberikan, mengingat asrama Pesantren merupakan salah satu unsur penting dari Arkanut MaPhad (yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan Pesantren).
Ketersediaan asrama yang memadai pada aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan dan keamanan layak untuk diperhatikan, karena pada kenyataannya masih banyak Pesantren yang belum memenuhi standar ketayakan tersebut.
Agar program Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dapat disalurkan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, maka perlu diatur melalui Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023.
Maksud dan Tujuan
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini dirnaksudkan sebagai acuan dalam penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tabun Anggaran 2023.
Petunjuk Teknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 ini bertujuan agar penyaluran Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan Bantuan
Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualias asrama Pesantren yang berfungsi sebagai tempat hunian bagi santri yang memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran pembangunan.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Pesantren terdaftar pada Kementerian yang dibuktikan dengan PP.
2. Melampirkan Profil Singkat Pesantren.
3. Melampirkan Surat Permohonan Bantuan yang ditandatangani Pimpinan Pesantren.
4. Pesantren memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agana Kabupaten/ Kota tempat pesantren terdaftar yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
5. Pesantren memiliki UPIQB yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren, yang sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang.
6. Pesantren sedang tidak menerima bantuan sejenis yang b-ersurnber dari Jana APBN/APBD Tahun Anggaran 2023.
7. Mendaftar melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kernenagigo,id
8. PPK tidak menerima usulan/proposal dalam bentuk hardcopy, kecuali untuk pesantren yang telah mendapatkan legalitas penetapan langsung dari PA, IPA, dan PPE.
Bantuan merupakan bantuan pemerintah untuk pembangunan asrama Pesantren yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per Penerima Bantuan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus Luna puluh juta rupiah).
Prosedur Pengajuan Bantuan
Prosedur Pengajuan Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Pesantren mengajukan usulan / proposal Bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri:
a. surat perTnohonan Bantuan yang ditandatanga_ni pimpinan Pesantren;
b. surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
c. salinan PSP;
d. salinan Surat Keputusan Pimpinan Pesantren tentang UPK2B;
e. RAB; dan
f. profit singkat Pesantren yang sekurang-kurangnya meliputi sejarah berdiri dan latarbelakang berdiri, pendiri dan pengasuh, jumlah santri (putra/putri), satuan pendidikan Pesantren, tahasusikekhususan dalam tafaqquh fiddin, dan unit usaha (bila ada).
2. Pengajuan Bantuan disampaikan melaui aplikasi PUSAKA dan/atau IMBA pada laman: https://pusaka.kemenag.go.id atau https://simba.kemenag.go.id.
3. Pengajuan Bantuan dapat dilakukan tidak melalui aplikasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana slam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar di Pesantren, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan dalam bentuk hardcopy melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pesantren Tahun Anggaran 2023 KLIK :
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.