Guru bisa mendapatkan SK Jabatan Fungsional tanpa Sertifikat Pendidik - Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor
0378/B/HK.04.01/2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru bahwa PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam
0378/B/HK.04.01/2023 Tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru bahwa PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum memiliki sertifikat pendidik maka Pejabat Pembina Kepegawaian wajib mengangkat PNS yang bersangkutan ke dalam