SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA

 A. PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN


Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2003. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sedangkan yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat  3 ). 

Jadi dengan demikian, sistem pendidikan nasiona1 dapat dianggap sebagai jaringan satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.



B. TUJUAN DAN FUNGSI SISTEM PENDIDIKAN


 1.Tujuan sistem pendidikan Nasional


Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.


2.Fungsi sistem pendidikan nasional

Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.



C. VISI  DAN MISI  SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


1.Visi

Pendidikan nasional  mempunyai visi yaitu  terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan  zaman yang selalu berubah. 


 2. Misi

Dengan adanya visi pendidikan nasional tentu akan ada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :

a.    Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.

b.    Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.

c.    Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.

d.   Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global

e.    Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.


Pendidikan nasional merupakan suatu proses yang dimaksudkan untuk membentuk sejumlah kemampuan manusia Indonesia dari berbagai tingkat usia dan golongan yang meliputi: kemampaun kepribadian dan moralitas, kemampuan inte1ektual, kemampuan sosial kemasyarakatan, kemampuan vokasional, kemampuan jasmani dan kemampuan-kemampuan lainnya. Untuk mewujudkan tujuan yang beraneka ragam tersebut diperlukan satuan-satuan dan jalur-jalur pen-didikan yang merupakan komponen-komponen sistem pendidikan nasional. Komponen-komponen sistem pendidikan nasional tersebut dapat dibagi dalam dua go1ongan besar yaitu pendidikan sekolah dan  pendidikan luar sekolah.

1.    Pendidikan Sekolah

Pendidikan Sekolah merupakan bagian dari  sistem pendidikan yang bersifat formal,       berjenjang dan berkesinambungan. 

2.    pendidikan luar sekolah

pendidikan luar sekolah terdiri dari pendidikan dalam keluarga, pendidikan melalui  -   kelompok belajar, kursus-kursus, dan satuan-satuan pendidikan lain yang sejenis.  


              Keberhasilan komponen-komponen sistem pendidikan dalam menunaikan fungsinya juga tergantung pada adanya beberapa sarana penunjang yang ikut membantu berfungsinya komponen-kornponen pendidikan tersebut. Beberapa di antara sarana penunjang dalam sistem pendidikan kita ada1ah: kurikulum, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan dan pengelolaan .

1.    Kurikulum           

              Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu ( UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 19 ). Kurikulum disusun sebagai alat untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasiona1.Kuriku1um pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi, potensi daerah, dan peserta didik. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan : peningkatan iman dan taqwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi,kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (UU No. 20 thn 2003 pasal 36).


2.    Tenaga Pendidik 

              Tenaga kependidikan merupakan ujung tombak usaha perwujudan tujuan pendidikan.Tugas pokok mereka adalah menyelenggarakan ke-giatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pe1ayanan teknis dalam bidang pendidikan. Mereka terdiri dari tenaga-tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, penga-was, peneliti dan pengembang dalam bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. Mereka seharusnya merupakan orang-orang yang profesional yang menguasai tugasnya dan memiliki dedikasi dalam melaksanakan tugasnya.


3.    Sumber Daya Pendidikan          

              Berhasilnya suatu satuan pendidikan dalam menunaikan fungsinya perlu ditunjang dengan penyediaan sumber daya pendidikan yang meliputi: gedung dan perlengkapannya, sumber belajar seperti buku-dan alat-alat bantu mengajar dan dana yang memadai.

             




D.  SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA SAAT INI


Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini  masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara nilai dirapot maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tengah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.

Sekarang yang harus dipikirkan adalah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memilikisensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber – sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan – kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa indonesia.

 Peserta didik harus mampu menghadapi tantangan global. Namun dari pernyataan tersebut hanyalah harapan belaka yang belum terelaliasir. Hal ini ditandai dengan masih tingginya angka pengangguran intelektual di Indonesia merupakan pekerjaan rumah bagi para pelaku pendidikan di Indonesia, apalagi peserta didik yang hanya mengenyam di bangku pendidikan sekolah dasar (SD). Bahkan masyarakat yang hidup di wilayah perdalaman Indonesia yang sulit terjangkau transportasi seperti suku dayak dalam tidak tersentuh pendidikan nasional. Mereka hanya belajar dari alam sehingga pendidikan yang didapat juga sangat terbatas.Jadi tidak mungkin peserta didik mampu menghadapi tantangan gobal.


DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2011. Sistem Pendidikan Anonim.2010.Sistem Pendidikan Nasional, (Online),, (Online), (http://www.anakciremai.com/2011/07/landasan-hukum-tentang-sistem.html), diakses 19 Oktober 2011.

Anonim. 2011. Sistem Pendidikan Nasional, (Online), (http://intl.feedfury.com/content/16330924-sistem-pendidikan-nasional.html), diakses 19 Oktober 2011.

Depdikbud. 1989. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.

Nawawi, Hadari. 1983. Perundang-Undangan Pendidikan. Jakarta: Ghalia.

Suprapto. 2010. UU No. 20 Tahun 2003, (Online), (http//www.slideshre.net/suprapto/uu-no-20-tahun-2003), diakses 19 Oktober 2011.

Tirtarahardja, Umar dan La sulo. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post