Oleh, Livia Aziza Rasmadi
Karakteristik Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 sebagai induk peratutan perundang-undangan pendidikan mengatur pendidikan pada umumnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan mulai dari prasekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini. Pada pasal 1 ayat 2 sisdiknas berbunyi "Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman." Ini berarti bahwa teori-teori dan praktik-praktik pendidikan yang diterapkan di Indonesia, haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia dan agama. Kenyataannya menunjukkan bahwa kita belum memiliki teori-teori pendidikan yang khas yang sesuai dengan budaya bangsa. Kita sedang mulai membangunnya. Teori pendidikan kita masih dalam proses pengembangan (Sanusi, 1989) Dalam buku Pengantar Pendidikan, Redja Mudyahardjo (hal.191) membagi empat bagian karakteristik Pendidikan nasional Indonesia.
Karakteristik sosial budaya
Karakteristik dasar
Karakteristik fungsi dan tujuan
Karakteristik kesisteman (sistemik)
Karakteristik Sosial Budaya
Sistem Pendidikan nasional Indonesia berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yaitu. kebudayaan yang timbul sebagai usaha budi daya rakyat Indonesia yang berbentuk kebudayaan lama dan asli, kebudayaan baru yang dikembangkan menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak kebudayaan asing yang dapat mengembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Sistem Pendidikan nasional Indonesia berakar pada kebinekaan yang satu atau bhineka tunggal ika. Sistem Pendidikan Indonesia harus menyerap dan mengembangkan karakteristik geografi, demografis, sosial budaya, sosial politik, dan sosial ekonomi daerah-daerah di seluruh wilayah Indonesia dalam kerangka persatuan dan kesatuan Indonesia.
Karakteristik Dasar
Dasar yuridis formal dari sistem pendidikan nasional Indonesia yang bersifat idiil adalah pancasila sebagai dasar negara seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dan yang bersifat regulasi/mengatur bersumber pada pasal 31 ayat (1) dan (2).Pasal 31 ayat 2 berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Ayat ini secara khusus berbicara tentang pendidikan dasar 9 tahun (tingkat SD dan SLTP) bahwa target yang dikehendaki adalah warga negara yang berpendidikan minimal setingkat SLTP. Ada dua kata "wajib" dalam ayat ini yang berimplikasi terhadap pelaksanaan lebih lanjut program wajib belajar. Di antaranya adalah setiap anak usia pendidikan dasar (6-15 tahun) wajib bersekolah di SD dan SLTP Karena sifatnya wajib, bila tidak, semestinya ada sanksi hukum terhadap keluarganya dan juga bagi anaknya. Sanksi apa yang dikenakan kepada mereka, haruslah jelas. Tidak boleh lagi ada alasan bahwa seorang anak tidak bersekolah karena ia tidak ingin bersekolah atau keluarganya tidak mampu membiayainya karena pemerintah wajib membiayainya.
Karakteristik Fungsi dan Tujuan
Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kehidupan bangsa yang cerdas adalah kehidupan bangsa dalam segala sektor, politik, ekonomi, keamanan, kesehatan dan sebagainya. Yang makin menjadi kuat dan berkembang dalam memberikan keadilan dan kemakmuran bagi setiap warga negara dan negara sehingga mampu menghadapi gejolak apa pun. Tujuan yang kedua adalah mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur. Memiliki pengetahuan dan keterampilan. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani. Memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebanggaan. Di dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang Maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Karakteristik Kesisteman
DAFTAR PUSTAKA
Mudyahardjo,Redja.2010. Pengantar Pendidikan. Suatu Studi Awal Tentang Dasar Dasar Pendidikan Pada Umumnya dan Pendidikan Indonesia. Jakarta: Rajawalki Pers.
Pidarta, Made. 2007. Landasan Kependidikan. Stumulus Ilmu Pendidikan Bercorak Indonesia. Jakarta: Rineka cipta.
Faturrahman, dkk. 2012. Pengantar Pendidikan Bandung: Prestasi Pusaka
Depdikbud. 2004. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional beserta penjelasannya. Jakarta: Balai Pustaka.