Pemahaman Konsep Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Tugas Resume Oleh, Yofi Silvianingsih 

Kosen Pegadaian 

A.  Pengertian Usaha Gadai

Perusahaan yang menjalankan usaha gadai disebut perusahaan pegadaian dan secara resmi satu-satunya usaha gadai di Indonesia hanya dilakukan oleh Perum Pengadaian.

Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dan lembaga gadai.

Pengertian dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1.    Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan;

2.    Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang dipinjamkan;

3.    Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

B.  Asal mula pegadaian

Pada mulanya usaha ini dijalankan oleh pihak swasta, namun dalam perkembangan selanjutnya usaha pegadaian ini diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara dengan status Dinas Pegadaian.

Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris, Prancis, dan Belanda. Oleh orang-orang Belanda lewat pihak VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.

C.  Keuntungan Usaha Gadai

Di zaman kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia mengambil alih usaha Dinas Pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian berdasarkan Undang-undang No. 19 Prp. 1960 . Perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan)` kemudian pada tanggal 10 April 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah Perum Pegadaian.

Tujuan uatama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan Pegadaian menyediakan pinjaman uangan dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke Perum Pegadaian bukan saja karena prodesurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebnkan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari Perum Pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.

Jadi keuntungan perusahan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah :

1.    Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit;

2.    Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya;

3.    Pihak pegadian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai kehendak nasabahnya.

D.  Besarnya Jumlah Pinjaman

Beasarnya jumlah pinjaman tergantung dari nilai jaminan (barang-barang berharga) yang diberikan. Semakin besar nilainya, semakin besar pula pinjaman yang dapat diperoleh oleh nasabah demikian pula sebaliknya. Biasanya pegadaian hanya melayani masyarakat menengah kebawah. Kepada nasabah yang memperoleh pinjaman akan dikenakan sewa modal (bunga pinjaman) per bulan yang besarnya tergantung dari golongan nasabah. Golongan nasabah ditentukan oleh pegadaian berdasarkan jumlah pinjaman, yaitu A,B,C dan D. sedangkan besarnya sewa modal dapat berubah sesuai dengan bunga pasar.

E.  Barang Jaminan

Jenis barang yang dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian sebagai berikut :

1.    Perhiasan : emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina, jam;

2.    Kendaraan : mobil, sepeda motor, sepeda biasa;

3.    Elektronik : televise, radio, radio tape, video, komputer, kulkas, tustel, mesin tik;

4.    Mesin-mesin : mesin jahit, mesin kapal motor;

5.    Keperluan rumah tangga : barang tekstil berupa pakaian, permadani atau kain batik;

6.    Barang-barang pecah belah dengan catatan bahwa semua barang-barang yang dijaminkan haruslah dalam kondisi baik dalam arti masih dapat dipergunakan atau bernilai.

F.   Prosedur Jaminan

Proses atau prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan berikut ini:

1.    Nasabah datang langsung ke bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian.

2.    Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksir untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan.

3.    Bagian penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan, baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, kemudian barulah ditetapkan nilai taksir barang tersebut.

4.    Setelah nilai taksir ditetapkan langkah selanjutnya adalah menentukan nilai pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan ke calon peminjam.

5.    Jika calon peminjam setuju maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman

Kemudian untuk proses pembayaran kembali pinjaman baik yang sudah jatuh tempo maupun yang belum dapat dilakukan sebagai berikut :

1.    Pembayaran kembali pinjaman berikut sewa modal dapat langsung dilakukan dikasir dengan menunjukan surat bukti gadai dan melakukan pembayaran sejumlah uang.

2.    Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan apabila pembayaran sudah lunas dan diserahkan langsung ke nasabah untuk diperiksa langsung kebenarannya dan jika sudah benar dapat langsung dibawa pulang.

3.    Pada prinsipnya pembayaran kembali pinjaman dan sewa modal dapat dilakukan sebelum jangka waktu pinjaman jatuh tempo. Jadi si nasabah jika sudah punya uang dapat langsung menebus jaminannya.

4.    Bagi nasabah yang tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi ke masyarakat luas.

5.    Hasil penjualan lelang diberitahukan kepada nasabah dan seandainya uang hasil lelang setelah dikurangi pinjaman dan biaya-baiya masih lebih akan dikembalikan ke nasabah.

G.Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya

Usaha lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah sebagai berikut :

1.    Melayani jasa taksiran, bagi masyarakat yang ingin menaksir berapa riil barang-barang berharga miliknya.

2.    Melayani jasa titipan barang, bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang-abarang berhargsnya.

3.    Memberikan kredit, terutama bagi karyawan yang mempunyai penghasilan tetap.

4.    Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga.

Yang jelas bahwa usaha pokok pegadaian merupakan usaha peminjaman uang dengan system gadai, sedangkan usaha lainnya merupakan usaha penunjang kegiatan pokok Perum Pegadaian.


Konsep Sewa Guna Usaha (Lelang) 

A.  Pengertian Sewa Guna Usaha

Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.

Keterbatasan usaha leasing adalah tidak boleh melakukan kegiatan yang dilakukan oleh bank seperti memberikan simpanan dan kredit dalam bentuk uang.

Pengertian sewa guna usaha secara umun adalah perjanjian antara lessor(perusahaan leasing) dengan lesse(nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak pengguna oleh lessedengan imbalam pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Sedangkan pengertian sewa guna usaha sesaui dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) utuk diguanakn oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lesse pada akhir masa kontrakmempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha”.

Lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lesse adalah nasabah uang menginginkan barang modal tersebut.

B.  Ketentuan Mengenai Leasing

Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di Indonesia setelah keluar surat keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. Kep. 122/MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/74 Tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing di Indonesia.

Wewenang untuk memberikan usaha leasing dikeluarkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat keputusan No. 649/MK/IV/51974 Tanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegiatan usaha leasing di Indonesia.

Dengan keluarnya Kebijaksanaan Dregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 20 1988) yang isinya mengatur tentang usaha leasing di Indonesia dan dengan keluarnya kebijaksanaan ini, maka ketentuan mengenai usaha leasing sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian dalam Keppres No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK/. 013/1988 Tnggal 20 Desember 1988 diperkenalkan adanya istilah pembiayaan, yaitu kegiatan pembiayaan dalam bentuk dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat laus.

Lembaga pembiayaan menurut ketentuan ini dimungkinkan untuk melakukan salah satu dari kegiatan pembiayaan seperti :

1.    Sewa guna usaha (leasing)

2.    Modal ventura (venture capital)

3.    Anjak piutang (factoring)

4.    Pembiayaan konsumen (consumer finance)

5.    Kartu kredit (credit card).

C.  Pihak-pihak yang Terlibat

Pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut :

1.    Lessor : Perusahaan leasing yang membiayai keinginan para nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal.

2.    Lessee : Nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.

3.    Supplier : Pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessorsdan lessee dan dalam hal ini supplier juga dapat bertindak sebagai lessor.

4.    Asuransi : Perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lessee. Dalam hal ini lessee dikenakan biaya asuransi dan apabila terjadi sesuatu, perusahaan yang akan menanggung resiko sesuai dengan perjanjiam terhadap barang yang dileasingkan.

D.  Kegiatan Leasing

Di dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan NO. 1169/KMK. 01/1991 Tanggal 21 November 1991 kegiatan leasing dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :

1.    Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee(finance lease);

2.    Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi bagi lesse(operating lease).

Ciri-ciri kedua kegiatan leasing seperti yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

1.    Kriteria untuk finance lease :

a.    Jumlah pembayaran sewa guna usaha dan selama masa usaha guna usaha pertama kali.ditambah dengan nilai sisa barang yang dilease harus dapet menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan dan keuntungan bagi lessor;

b.    Dalam perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai hak opsi bagi lessee.

2.    Kriteria untuk operating lease :

a.    Jumlah pembayaran selama masa leasing pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang dileasekan ditambah keuntungan bagi pihak lessor;

b.    Di dalam perjanjian leasing tidak memuat mengenai hak opsi bagi lesse.

Kemudian dalam praktiknya transaksi finance leasingdibagi lagi ke dalam bentuk-bentu sebagai berikut :

1.    Direct finance lease : Transaksi ini dikenal juga dengan nama true lease. Dimana dalam taransaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lesseedan sekaligus menyewagunakan barang tersebut kepada lessee. Lesse dapat menentukan spesifikasi barang yang diinginkan termasuk penentuan harga dan suppliernya.

2.    Sales dan lease back : proses ini dilakukan dimana pihak lesse menjual barang modalnya kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut, antara lessee dengan lessor . metode ini biasanya digunakan ubtu menambah modal kerja pihak lessee.

Sedangkan dalam operating lease dimana pihak leasor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kepada pihak lessee. Biaya yang dikenakan kepada lesseeadalah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.

E.  Jenis-jenis Perusahaan leasing

Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :

1.    Independent leasing : perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sekaligus supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lainuntuk dileaskan.

2.    Captive lessor : produser atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka leasekan adalah barang-barang milik mereka sendiri.

3.    Lease broker : mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk dileasekan.

F.   Perjanjian Leasing

Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lesse disebut “lease agrement” dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak lessor dan lesse. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain :

1.    Nama dan alamat lessee

2.    Jenis barang modal yang diinginkan

3.    Jumlah atau barang yang dileasingkan

4.    Syarat-syarat pembayaran

5.    Syarat-syarat kepemilikan atau syarat lainnya

6.    Biaya-biaya yang dikenakan

7.    Sangsi-sangsi apabila lessee ingkar janji

8.    Dan lain-lain

Jika seluruh persyaratan sudah disetujui maka pihak lessor akan menghubungi supplier untuk negosiasi barang dan menghubungi pihak asuransiuntuk menanggung resiko kemacetan pembayaran oleh lessee.

G.Biaya-biaya yang Dikeluarkan

Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (lesse) akan dikenakan berbagai macam biaya. Biaya-biaya ini besarnya ditentukan oleh masing-masing perusahaan leasing.

Adapun biaya-biaya yang dibebankan kepada lessee terdiri dari :

1.    Biaya administrasi yang besarnya dihitung pertahun;

2.    Biaya materai untuk perjanjian;

3.    Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan;

4.    Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.

Peroleh biaya bunga merupakan yang terbesar sehingga keuntungan yang diperoleh pun terbesar dari bunga yang dibebankan kepada para lessee tersebut.

H.  Prosedur Permohonan Leasing

Setiap permohonan yang dilakukan oleh pihak lessee haruslah langsung ke pihak lessor, baik secara lisan atau tertulis, kemudian oleh pihak lessor akan dipelajari secara seksama sehingga pada akhirnya nanti tidak akan merugikan pihak lessor akibat terjadi kesalahan analisis.

Prosedur permohonan fasilitas leasing oleh lessee kepada lessor secara umun sebagai berikut :

1.    Pihak lassee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas suatu barang modal baik secara lisan atau tertulis.

2.    Pihak lessor akan meneliti maksud dan tujuan permohonan lessee. Penelitian tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Kelengkapan dokumen tersebut antara lain sebagai berikut :

a.    Mengajukan permohonan tertulis yang berisi maksud dan tujuan mengajukan leasing serta cara pembayarannya.

b.    Akta pendirian perusahaan jia lessee benbentuk perseroan terbatas (PT) atau yayasan.

c.    KTP dan kartu keluarga jika lessee berbentuk perseorangan.

d.   Laporan keuangan (neraca dan laba rugi) 3 tahun terakhir jika lessee berbentuk PT.

e.    Slip gaji dan bukti penghasilan lainnya jika lessee berbentuk perseorangan.

f.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) baik untu perorangan maupun perusahaan.

3.    Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, maka pihak lessor memberikan informasi tentang persyaratan tentang perjanjian kontrak antara lessee da lessor, termasuk hak dan kewajiban masing-masing.

4.    Pihak lessor akan mengadakan penelitian dan analisa terhadap informasi dan data yang diberikan lessee dengan cara :

a.    Penelitian data untuk mengukur kemampuan dan kemauan lessee membayar kembali. Penelitian ini dapat dilakukan dengan 5 C, yaitu : character, capacity, capytal, condition, dan colleteral;

b.    Meneliti langsung ke lokasi lessee berada (on the spot);

c.    Meneliti ke lokasi dimana lessee punya hubungan.

5.    Penelitian dilakukan untuk mengukur kemauan nasabah untuk membayar dan kemauan untuk membayar dengan disertai kebenaran informasi dan data yang ada dilapangan dari hasil penelitian dapatlah ditarik tiga kesimpulan yaitu :

a.    Menolak permohonan lessee dengan alasan tertentu;

b.    Masih dipertimbangkan dengan catatan ditunda atau permohonan belum dapat diproses sampai jangka waktu tertentu dengan berbagai alasan;

c.    Menerima permohonan lessee karena telah sesuai dengan keinginan lessee.

6.    Jika permohonan lessee telah diterima pihak lessor, maka pihak lessor mengadakan pertemuan dengan pihak lessee tentang persyaratan yang yang harus dipenuhi antara lain penandatanganan surat perjanjian serta biaya-biaya yang harus dibayar lessee dengan lessor.

7.    Pihak lessee membayar sejumlah kewajibannya dan menandatangani surat perjanjian antara lessee dengan lessor.

8.    Pihak lessor melakukan pemesanan kepada supplier sesuai dengan barang yang diinginkan lessee dan membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.

9.    Pihak lessor juga menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kepada pihak lessor.

10.              Pihak supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh lessor.

11.              Pihak lessor juga mengirim polis asuransi kepada lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.

Dalam praktiknya setiap permohonan fasilitas leasing oleh lessee, maka prosedur dan persyaratan yang ditetpkan oleh perusahaan leasing berbeda antara satu dengan lainnya.

I.     Sangsi-sangsi

Sangsi-sangsi yang diberikan pihak lessor kepada pihak lessee apabila lessee ingkar janji atau tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lessor sesuai yang telah disepakati adalah sebagai berikut :

1.    Berapa teguran lisan supaya segera melunasi;

2.    Jika teguran lisan tidak digubris, maka akan diberikan teguran tertulis;

3.    Dikenakan denda sesuai perjanjian;

4.    Penyitaan barang yang dipegang oleh lessee.

 

Konsep Koperasi Simpan Pinjam

A.  Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama, bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Koperasi yang dikategorikan sebgai lembaga pembiayaan adalah koperasi simpan pinjam. Usaha yang dijalankan koperasi simpan pinjam adalah usaha pembiayaan, yaitu menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggotanya atau masyarakat umum.

B.  Sumber-sumber dana koperasi

Sumber dana merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggota nya. Setiap anggota kopersi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota, ditetapkan pula sumbangan wajib kepada para anggotanya. Sumber dana lainnya diperoleh dari berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.

Secara umum sumber dana koperasi adalah :

1.    Dari para anggota koperasi berupa : iuran wajib, iuran pokok, iuran sukarela

2.    Dari luar koperasi : badan pemerintah, perbankan, lembaga swasta lainnya

Pembagian keuntungan diberikan kepada para anggota sangat tergantung kepada keaktipan para anggotanya dalam meminjam dana.

C.  Jenis-jenis koperasi

Jenis-jenis koperasi yang ada dan berkembang dewasa ini adalah :

1.    Koperasi Produksi : diutamakan dalam rangka berproduksi untuk menghasilkan barang maupun jasa;

2.    Koperasi Konsumsi : menyediakan kebutuhan akan barang-barang pokok sehari-hari;

3.    Koperasi Simpan Pinjam : melakukan penyimpanan dan peminjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya.

D.  Keuntungan Koperasi

Keuntungan koperasi adalah :

1.    Biaya bunga yang dibebankan kepeminjam;

2.    Biaya administrasi setiap kali transaksi;

3.    Hasil investasi diluar kegiatan koperasi.

E.  Pendiran Koperasi

Pendirian lembaga koperasi cukup sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaris, kemudian didaftarkan di kanwil Departemen Koperasi setempat untuk mendapat pengesahan. Dalam susunan organisasi koperasi rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas. Sedangkan kegiatan sehari-hari diserahkan kepada pengelola koperasi.

 


Konsep  Perusahaan Asuransi

A.  Pengertian Asuransi

Perusahaan asuransi merupakan perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap resiko yang akan dihadapi oleh nasabahnya.

Dalam Bahasa Belanda kata asuransi disebut Assurantie yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Kemudian dalam bahasa Prancis disebut “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Sedangkan dalam bahasa latin disebut “Assecurare” yang berarti meyakinkan orang. Selanjutnya bahasa Inggris kata asuransi disebut “Insurance” yang berarti menanggung sesuatu yang menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang pasti terjadi.

Di Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnyaseseorang yang dipertanggungkan.

B.  Perkembangan Asuransi

Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1136/KMK/IV/1976 tentang Penetapan Besarnya Cadangan Premi dan Biaya oleh Perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar Keputusan Menteri Keuangan No. 1249/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan di Bidang Asuransi Kerugian dan No. 1250/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Asuransi Jiwa.

Peraturan Menteri Keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. Disamping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut dasar acuan pembinaan dan pengawasan asuransi di Indonesia juga didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan No :

·      223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

·      224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

·      225/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

·      226/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asuransi.

C.  Jenis-jenis Asuransi

Jenis-jenis asuransi yang berkembang di Indonesia dilihat dari berbagai segi adalah :

1.    Dilihat dari segi fungsinya

a.    Asuransi kerugian (non life insurance)

Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu resiko atas kerugian. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah :

·      Asuransi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.

·      Asuransi pengangkutan Marine Hul Policy, Marine Cargo Policy, Freigt

·      Asuransi aneka seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan dari pencurian, dan lainnya

b.    Asuransi jiwa (life insurance)

Merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan dengan penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorangyang dipertanggungkan. Jenis-jenisnya adalah Asuransi Berjangka (Term Insurance), Asuransi Tabungan (Endowment Insurance), Asuransi Seumur Hidup (Whole Life Insurance), Anuity Contrak Insurance (Anuitas)

c.    Reasuransi (reinsurance)

Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulah terhadap asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi dan asuransi ini digolongkan ke dalam bentuk treaty, bentuk facultative dan kombinasi dari keduanya.

2.    Dilihat dari segi kepemilikannya

Dalam hal ini yang dlihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut baikasuransi kerugian, asuran jiwa ataupun reasuransi.

a.    Asuransi milik pemerintahan : asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.

b.    Asuransi milik swasta nasional : kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

c.    Asuransi milik perusahaan asing : biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari negara lain dan jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh 100% oleh pihak asing.

d.   Asuransi milik campuran : jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

D.  Keuntungan Asuransi

Keuntungan asuransi untuk masing-masing pihak :

1.    Keuntungan bagi perusahaan asuransi : dari premi yang diberikan ke nasabah; dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain; dari hasil bunga investasi di surat-surat berharga.

2.    Keuntungan bagi nasabah : memberikan rasa aman; simpanan yang pada jatuh tempo dapat ditarik kembali; terhindar dari resiko kerugian atau kehilangan; memperoleh penghasilan di masa yang akan datang; memperoleh penggantian akibat kerusakan atau kehilangan.

E.  Prinsip-prinsip Asuransi

Prinsip-prinsip asuransi adalah :

1.    Insurable Interest: hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko berkaitan dengan keuangan.

2.    Utmost Good Faith atau “itikad baik” : dalam setiap penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immaterial.

3.    Indemnity : mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian.

4.    Proximate couse : suatu sebab aktif efisien yang mengakibatkan terjadinnya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain.

5.    Subrogation : hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian.

6.    Contribution : suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi.

F.   Jenis-jenis risiko

Risiko yang timbul adalah :

1.    Risiko murni : bahwa ada ktidakpastian terjadinya suatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan.

2.    Risiko spekulatif : risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kerugian atau keuntungan.

3.    Risiko individu

a.    Risiko pribadi, kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan akibat dari suatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan atau mati.

b.    Risiko harta, kehilangan harta apakah dicuri, hilang atau rusak yang menyebabkan kerugian.

c.    Risiko tanggung gugat, risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya.

BAB 16

ANJAK PIUTANG (FACTORING)

A.  Pengertian Anjak Piutang

Anjak piutang adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan, pembelian pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertenetu milik perusahaan.

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 “badan usaha yang melakukan kegiatan pembayaran dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”.

B.  Kegiatan Anjak Piutang

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan, kegiatan anjak piutang antara lain :

1.    Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan feetertentu;

2.    Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan;

3.    Mengelola usaha pengjualan kredit  suatu perusahaan.

C.  Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi anjak piutang adalah :

1.    Kreditor (klien) : menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola.

2.    Perusahaan anjak piutang (factoring) perusahaan yang akan mengambil alih mengelola piutang.

3.    Debitur : nasabah yang mempunyai hutang kepada klien.

Fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang kepada debitor dalam dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya antara lain :

1.    Berdasarkan pemberitahuan :

a.    Disclosed, penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitor;

b.    Undisclosed, penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitor kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yaang telah oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu risiko.

2.    Berdasarkan tanggung jawab

a.    Withrecourse : apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka risiko kredit tersebut menjadi tanggung jawab pihak kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.

b.    Without recourse : apabila semua resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukaan tanggung jawab kreditor.

3.    Berdasarkan pelanggan

a.    Full service factoring : perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas baik dalam jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung resiko terhadap kredit yang macet.

b.    Resource factoring : jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir semua fasilitas kecuali proteksi terhadap resiko tidak membayar tagihannya. Dalam hal ini resiko kredit tetap berada pada kreditor.

c.    Bulk factoring : jasa yang diberikan terhadap kreditor hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.

d.   Maturity factoring : perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atau penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.

e.    Invoice discounting : pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.

f.     Undisclosed factoring : perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.

g.    Advanced payment : transksi pengalihan piutang dimana pembiayaan dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekitar 80% dari nilai faktur.

4.    Berdasarkan wilayah\

a.    Domestic factoring : perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.

b.    International factoring : kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antarnegara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor.

D.  Jasa-jasa dan baiaya yang diberikan

Jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang adalah :

1.    Jasa pembiayaan (financing service) : perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.

2.    Jasa non pembiayaan (non financing service) : pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya meliputi analisis kelayakan suatu kredit; melakukan administrasi kredit; pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya; perlindungan terhadap suatu resiko kredit.

E.  Keuntungan Anjak piutang

Keuntungan yang diperoleh adalah :

1.    Bagi perusahaan anjak piutang

a.    Dapat keuntungan berupa fee dan biaya administrasi

b.    Membantu menyelesaikan pertikaian antara kreditur dan debitur

c.    Membantu manajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit

2.    Bagi kreditur (klien)

a.    Mengurangi resiko kerugian dengan tertagihnya piutannya

b.    Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut

c.    Memperlancar kegiatan usaha

d.   Dengan ditangihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang. Kreditur dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.

3.    Bagi debitur : memberikam motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya.

BAB 17

MODAL VENTURA

A.  Pengertian Modal Ventura

Perusahaan modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 adalah “badan usaha yang melakukan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembaiayaan”.

Modal ventura memiliki karakteristik tersendiri jika dibandingkan dengan lembaga pembiayaan lainnya.karakteristik modal ventura adalah :

1.    Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung ke suatu perusahaan.

2.    Penyertaan dalam suatu perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas 3 tahun.

3.    Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi.

4.    Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang jenis yang diinginkan.

5.    Kegiatan lebih banyak dilakukan dalam usaha pembentukan usaha baru atau pengembangan suatu usaha.

Pengaturan kegiatan modal ventura lebih lanjut diaur dengan Kpeutusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995. Kegiatan modal ventura di Indonesia dipelopori oleh PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) SEJAK TAHUN 1973. PT. BPUI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara untuk mendirikan perusahaan Perseroan Terbatas yang usahanya bergerak dalam bidang penyertaan modal. Pengaturan modal ventura selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.

B.  Landasan Hukum untuk Mendirikan Modal Ventura

Peraturan yang menjadi landasan hukum adalah :

1.    Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.17/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pemberian Modal Ventura.

2.    Peraturan pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.

3.    Keputusan Menteri Keuangan No. 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.

4.    Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura.

5.    Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

6.    Koppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaa.

C.  Tujuan Pendirian Modal Ventura

Tujuan pendirian modal pentura antara lain :

1.    Untuk pengembangan suatu proyek tertentu.

2.    Pengembangan suatu teknologi baru atau pengembangan produk baru.

3.    Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan.

4.    Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal.

5.    Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama.

6.    Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.

7.    Membantu pendirian perusahaan baru.

D.  Keuntungan yang Diperoleh

Keuntungan yang diperoleh bagi masing-masing pihak yang telibat dalam kegiatan modal ventura :

1.    Bagi Perusahaan Modal Ventura

a.    Deviden dari penyertaan modalnya dalam bentuk saham.

b.    Capital gain dari hasil selisih dari transaksi penjualan dan pembelian surat-surat berrharga.

c.    Bagi hasil untuk usaha tertentu sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuatnya.

2.    Bagi Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)

a.    Membantu penambahan modal usaha bagi perusahaan yang sedang mengalami kekurangan modal.

b.    Memperbaiki teknologi melalui pengalihan dari teknologi lama ke teknologi baru.

c.    Membantu pengembangan usaha melalui perluasan pasar dan pengembangan usaha baru.

d.   Mengurangi resiko kerugian.

E.  Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Jenis pembiayaan yang dilakukaan perusahaan modal ventura adalah :

1.    Equity financing : perusahaan modal ventura melakukan penyertaan langsung pada Perusahaan Pasangan Usaha dengan cara mengambil bagian dari sejumlah saham milik PPU.

2.    Semi Equity Financing : pembiayaan dengan membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan PPU.

3.    Perusahaan modal pentura bersama PPU mendirikan usaha yang baru sama sekali.

4.    Bagi hasil : pembiayaan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum Perseroan Terbatas.

F.   Sumber-sumber Dana Modal Ventura

Sumber dana yang dapat dipilih adalah :

1.    Dari dalam perusahaan, diperoleh dari : setoran modal dari para pemegang saham; cadangn laba yang belum dipakai; laba yang ditahan.

2.    Dari luar perusahaan, diperoleh dari : investor baik perorangan maupun industri; pinjaman dari dunia perbankan; pinjaman dari perusahaan asuransi; pinjaman dari perusahaan dana pensiun.

Untuk pertimbangan untuk memilih dana dari sumber dana diatas adalah :

1.    Jangka waktu pinjaman apakah panjang atau pendek

2.    Sifat pinjaman, yaitu lunak atau komersil

3.    Suku bunga atau biaya yang dibebankan dengan membandingkan dengan sumber lainnya

4.    Persyaratan untuk memperoleh pinjaman, termasuk syarat pengembaliannya.

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post