Surat Al-Maidah Ayat 3 - Penjelasan tentang Makanan yang Diharamkan dalam Islam

Surat Al-Maidah Ayat 3 - Penjelasan tentang Makanan yang Diharamkan dalam Islam
Surat Al-Maidah Ayat 3 secara tegas mengatur tentang makanan-makanan yang diharamkan bagi umat Islam. Ayat ini menjelaskan larangan terhadap beberapa jenis makanan yang tidak halal untuk dikonsumsi, serta menegaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan kehalalan makanan dalam agama Islam.

Surat Al-Maidah Ayat 3 Arab, Latin, dan Terjemahan
Arab:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Latin:
Hurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqụżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimụ bil-azlām, żālikum fisq, al-yauma yaisallażīna kafarụ min dīnikum fa lā takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā, fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil liiṡmin fa innallāha gafụrur raḥīm

Terjemahan:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (Q.S Al Maidah : 3)

Penjelasan Ayat
Ayat ini menjelaskan secara tegas tentang larangan-larangan dalam hal makanan yang diatur dalam Islam:

Bangkai: Hewan yang mati tanpa disembelih.
Darah: Darah yang keluar dari tubuh hewan, baik karena disembelih atau sebab lainnya.
Daging babi: Termasuk semua bagian tubuhnya.
Hewan yang disembelih atas nama selain Allah: Misalnya hewan yang disembelih untuk berhala.
Hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas: Kecuali yang sempat disembelih sebelum mati.
Mengundi nasib dengan azlam (anak panah): Praktik ini diharamkan karena dianggap sebagai perbuatan fasik.
Ayat ini juga menegaskan bahwa hukum-hukum ini telah diperjelas dan disempurnakan oleh Allah, dan meminta agar umat Islam menghindari perbuatan yang diharamkan tersebut. Allah mengizinkan umat-Nya untuk mengonsumsi makanan halal dan memberi ampunan bagi mereka yang terpaksa melanggarnya karena keadaan darurat.

Kesimpulan
Ayat ini memberikan pedoman yang jelas bagi umat Islam tentang makanan yang dihalalkan dan diharamkan, serta menegaskan kesempurnaan ajaran Islam dalam mengatur kehidupan manusia. 

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

أحدث أقدم