Formulir Penilaian Kinerja Kepala SMP 2018


Formulir Penilaian Kinerja Kepala SMP 2018





Beberapa kali mendapatkan pertanyaan, untuk PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) menggunakan instrumen yang mana?





Browsing sana-sini akhirnya menemukan formulir penilaian kinerja kepala SMP yang covernya seperti gambar di samping.





Dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah, pada pasal 12 dinyatakan bahwa (1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun atau secara kumulatif setiap empat tahun; (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah; (3) Penilaian kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/madrasah dari tempatnya bertugas; (4) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik,  cukup, sedang atau kurang.





Berdasarkan Formulir Penilaian Kinerja Kepala SMP yang dikeluarkan oleh Subdit Penilaian Kinerja & Pengembangan Karier Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI Tahun 2018, sasaran kerja kepala SMP dikelompokkan menjadi 4 bagian, yaitu :


1. Pelaksanaan Tugas Pokok


2. Pelaksanaan Tugas Tambahan 


3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan


4. Kegiatan Penunjang





1. Pelaksanaan Tugas Pokok


Pelaksanaan tugas pokok kepala sekolah ini meliputi 3 hal yaitu :


a. Manajerial, yang terdiri dari  1) Perencanaan program sekolah; 2) Pengelolaan Standar Nasional Pendidikan; 3) Pengawasan dan Evaluasi; 4) Kepemimpinan Sekolah; dan 5) Sistem Informasi Manajemen.


b. Pengembangan Kewirausahaan, yang terdiri dari  1) perencanaan; 2) pelaksanaan; dan 3) evaluasi. 


c. Supervisi guru dan tenaga kependidikan, yang terdiri dari   1) perencanaan; 2) pelaksanaan; dan 3) evaluasi. 





2. Pelaksanaan Tugas Tambahan


Pelaksanaan tugas tambahan ini meliputi 2 hal, yaitu :


a. Pelaksanaan pembelajaran


b. Pelaksanaan Promosi Budaya Indonesia bagi Kepala SILN





3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini meliputi :


a. Pengembangan diri, melalui diklat fungsional/teknis dan kegiatan kolektif kepala sekolah


b. Publikasi ilmiah


3. Karya inovatif





4. Kegiatan Penunjang


Kegiatan penunjang ini bisa dilihat dari 1) memiliki gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; 2) melaksanakan tugas lain yang relevan (menjadi anggota/pengurus organisasi profesi, menjadi anggota/pengurus kegiatan kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan menjadi tutor/pelatih/instruktur); 3) memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya; dan 4) Melakukan bimbingan terhadap sekolah lain.





Detail kegiatan yang lain menunggu postingan berikutny atau langsung saja dengan mendownload Formulir Penilaian Kinerja Kepala SMP 2018.

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post