A.
Pengertian Pasar Monopoli
Pasar
Monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai
penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau
mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi;
semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut,
begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu
keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka
orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang
subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
B.
Konsep Pasar Monopoli
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan
persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan
antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap
permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli
didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia
dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya
produksi berada di atas harga pasar.
Sehingga kurva permintaan yang ada di monopoli sama dengan kurva
permintaan pasar. Di mana pada kurva permintaan pasar, kurva penerimaan
rata-rata (AR) dan kurva penerimaan marginal (MR) dapat ditentukan. Bagi
perusahaan monopolis, kurva penerimaan marginal (MR) lebih rendah dari harga,
karena penjual harus menurunkan harga dengan tujuan barangnya dapat terjual.
C.
Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini
adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang
sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang
memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar
untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan
oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan
monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar
tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara
menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan
monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil.
Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis
yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama
kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya
adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu
barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan
hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga
menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Struktur pasar
monopoli merupakan salah satu bentuk struktur pasar persaingan tidak sempurna.
Struktur ini telah dikenal sejak zaman klasik. Struktur Pasar monopoli
merupakan bentuk pasar yang paling ekstrim, lawan dari pasar persaingan murni. Monopoli
(monopoly) diartikan sebagai bentuk organisasi pasar di mana di
dalam pasar hanya terdapat satu penjual yang menjual komoditi yang tidak
mempunyai subsitusi sempurna. Ciri penting lainnya dari pasar monopoli
adalah tidak ada barang subsitusi untuk barang tersebut dan adanya hambatan
yang kuat bagi perusahaan lain untuk masuk pasar.
Dalam dunia
nyata sulit sekali untuk mendapatkan contoh dari suatu perusahaan monopoli
murni, di mana tidak ada sama sekali unsur persaingan dari perusahaan lain.
Kemungkinan persaingan tetap ada walaupun tidak secara langsung, atau dikatakan
barang subsitusinya tidak sempurna. Contohnya adalah perusahaan kereta api (PT
KA), secara struktur PT KA adalah monopoli dalam perkeretaapian karena tidak
ada perusahaan lain selain perusahaan tersebut, tetapi dalam bidang angkutan,
PT KA mendapat saingan dari perusahaan angkutan lain seperti bus dan pesawat
terbang. Jadi dalam dunia nyata adalah sangat sulit mendapatkan contoh suatu
perusahaan yang betul betul mempunyai struktur pasar monopoli murni.
Ada beberapa
faktor yang menyebabkan mengapa perusahaan monopoli timbul, diantaranya adalah:
1. Penguasaan bahan mentah, penguasaan bahan mentah tertentu oleh satu perusahaan untuk
memproduksi barang tertentu akan mengakibat perusahaan lain tidak dapat
menghasilkan jenis barang yang sama
2. Hak patent,
merupakan hak yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu sehingga perusahaaan
lain tidak dapat memproduksi barang yang sama
3. Terbatasnya pasar, terbatasnya pasar yang memungkinkan hanya memberikan ruang lingkup bagi
satu perusahaan saja, di mana satu perusahaan tersebut telah mampu mencukupi
permintaan pasar. Masuknya perusahaan lain akan menemui kesulitan dalam menjual
barangnya.
4. Pemberian hak monopoli oleh pemerintah, yaitu pemerintah memperkenankan perusahaan tertentu
pada satu pasar
Meskipun
monopoli merupakan fenomena yang jarang dijumpai, akan tetapi ada beberapa
industri yang mendekati struktur monopoli, misalnya perusahaan yang menguasai
70 - 90 parsen pangsa pasar dapat
berpotensi berperilaku seperti monopoli. Disamping itu, mempelajari bentuk
pasar monopoli dapat lebih memahami keadaan pasar yang lebih realistis yang dijumpai
dalam dunia nyata.
Kata monopoli
sering kali diperdebatkan sebagai pasar yang tidak sehat. Alasan yang paling
tepat ialah kajian dari para ekonom islam yang menganggap bahwa pasar monopoli
merupakan praktik pasar yang menguntungkan sepihak. Terdapat begitu banyak
literatur dalam Islam yang berkaitan dengan monopoli, dan hampir seluruhnya
setuju bahwa praktek monopoli adalah sangat dilarang. Hal sama berlaku untuk
segala bentuk persaingan yang dimainkan secara monopoli (harga, barang, dll).
Semua
narasumber menyatakan bahwa monopoli dalam segala jenis kebutuhan masyarakat
dilarang. Alasan pelarangan tersebut, pihak yang memegang monopoli akan
mempunyai kekuasaan yang sangat besar untuk menaikkan harga dan mengendalikan
suplai barang sesuka hatinya, dan pada akhirnya, akan menyengsarakan
masyarakat.
Pengertian
berdasar Al-quran, “monopoli” (ihtikar) berasal dari kata hakr, yang
berarti mengumpulkan dan menguasai barang kebutuhan. Ihtikar digunakan oleh
para ahli Fiqh Islam untuk menyatakan hak istimewa untuk mengumpulkan dan
menguasai barang kebutuhan dalam upaya mengantisipasi kenaikan harga. Dengan
kata lain,ihtikar berarti proses memonopoli produk agar mengakibatkan
terjadinya kenaikan harga. Al Quran tidak menyebut tentang ihtikar. Al Quran
hanya menunjukkan mengenai penimbunan emas dan perak. Namun, dalam hadist
Rasulullah SAW banyak sekali disebutkan bahwa muhtakir (monopolis) adalah orang
yang berbuat dosa
D.
Harga dan Output Pasar Monopoli
Dalam struktur pasar monopoli, tidak ada barang yang menjadi subsitusi
sempurna untuk barang yang dihasilkan perusahaan monopoli. Jadi, suatu
perusahaan monopoli adalah sekaligus merupakan industri untuk barang tersebut
dan menghadapi kurva permintaan yang mempunyai kemiringan negatif untuk
komoditi tersebut. Akibatnya, jika monopolis (sebutan untuk perusahaan
monopoli) akan menjual lebih banyak barang maka ia harus menurunkan harganya.
Dengan demikian dalam struktur pasar monopoli MR < P dan kurva MR
(penerimaan marginal atau marginal revenue) terletak dibawah kurva
D (permintaan, demand).
Tabel 1.
Hubungan antara Elastisitas, Harga dan Penerimaan
Elastisitas (e) | Harga (P) | Penerimaan Total (TR) |
e < 1 | naik turun | turun naik |
e = 1 | naik turun | tetap tetap |
e < 1 | naik turun | naik turun |
E.
Entriy barries
Ciri utama dari monopoli adalah tertutup pintu masuknya ke pasar (barries
to entry) sehingga pesaing tidak dapat masuk kepasar dan bersaing dengan
penguasa pasar.
Mengapa
pesaing tidak bisa masuk? Ada tiga alasannya :
1. Sumber
daya kunci dikuasai oleh satu perusahaan tunggal. Artinya, barang utama untuk
memproduksi barang tersebut hanya dikuasai oleh satu
perusahaan saja, sehingga tidak mungkin bagi perusahaan lain untuk
memperolehnya. Maka dari itu perusahaan monopolis dapat menetapkan harga yang
tinggi , walau biaya marginalnya rendah.
2. Pemerintah
memberikan hak eklusif kepada sebuah perusahaan tunggal untuk memproduksi
danmenjual barang tertentu. Inilah yang dikatakan regulatedmonopolies. dalam
monopoli ini pemerintah sengaja menciptakan monopoli demi melayani kepentingan
publik. Sebagai contoh, pemerintah memberikan hak mengelolah air kepada PAM,
listrik kepada PLN dll.
3. Biaya-biaya
produksi akan lebih efisien jika hanya satu produsen tunggal yang membuat
produk dari pada banyak perusahaan. Inilah yang dikatakan natural monopoly .
contohnya adalah distribusi air bersih, pipa gas dan listrik. untuk dapat
melayani kebutuhan produk, sebuah perusahaan harus membuat jaringan. bayangkan,
jika banyak perusahaan yang yang membangun jaringan. betapa tidak
efisiennyabiaya produksi.
F.
Undang-Undang Tentang Monopoli
Terlepas dari kenyataaan bahwa dalam situasi tertentu kita
membutuhkan perusahaan besar dengan kekuatan ekonomi yang besar, dalam
banyak hal praktik monopoli, oligopoli, suap. Harus dibatasi dan dikendalikan,
karena bila tidak dapat merugikan kepentingan masyarakat pada umumnya dan
kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat. Strategi yang paling ampuh untuk
itu, sebagaimana juga ditempuh oleh negara maju semacam Amerika, adalah melalui
undang-undang anti-monopoli.
Di Indonesia untuk mengatur praktik monopoli telah dibuat sebuah
undang-undang yang mengaturnya. Undang-undang itu adalah Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Undang-undang ini menerjemahkan monopoli sebagai suatu tindakan
penguasaan atas produksi dan pemasaran barang atau penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sedangkan praktik monopoli pada UU tersebut dijelaskan sebagai suatu
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
UU ini dibagi menjadi 11 bab yang terdiri dari beberapa pasal.
G.
Jenis-Jenis Monopoli
a.
Monopoli
Alamiah
Yaitu
monopoli yang disebabkan oleh keadaan alam tertentu ataupun yang
disebabkan oleh adanya bakat khusus melebihi orang lain.
b.
Monopoli
Undang-Undang
monopoli
yang diberikan oleh pemerintah melalui peraturan undang-undang baik kepada
swasta maupun monopoli yang dikuasai atau dimiliki oleh negara dengan ketetapan
undang-undang.
Contoh
monopoli undang-undang kepada swasta : Adanya pemberian hak paten, hak cipta,
hak konsesi, hak merek dagang dan sebagainya.
Contoh
monopoli yang dipegang oleh negara dengan ketetapan undang-undang: Bank
Indonesia, PT. PLN(persero), PT. Postel, Perum Kereta Api dan sebagainya.
H.
Faktor-Faktor Timbulnya Monopoli
Hal-hal yang
dapat menimbulkan monopoli diantaranya:
Monopoli
negara yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya PLN, PAM, TELKOM.
Di kalangan
usaha swasta:
1.
Karena
kekuatan modal, misalnya pabrik baja, pabrik mobil, pertamina.
2. Karena
kerjasama dengan beberapa perusahaan dengan maksud untuk menguasai pasar dan
menghilangkan persaingan, misalnya kartel , trust, sindikat.
3. Karena
diberikan kedudukan monopoli oleh undang-undang, misalanya hak
mereka dan hak cipta.
4. Karena
keterbatasan pasar (keindahan alam atau keahlian istimewa), misalnya
pemandangan yang indah dan seniman.
5.
Secara
historis hanya ada satu produsen dalam industri.
Akibat yang ditimbulkan dengan adanya pemberlakuan monopoli terhadap perekonomian,
dapat melihat dari segi :
Segi Positif :
1. Memotivasi
penggunaan dan inovasi baru dari teknologi, dengan tujuan biaya per
unit dapat ditekan sehingga keuntungan dapat ditingakatkan
2. Meningkatkan
produksi secara massal dan meningkatkan produktivitas, sehingga status sebagai
pemegang monopoli dapat dipertahankan.
3.
Kesejahteraan
karyawaan relatif lebih baik.
4.
Aktivitas
dan kreativitas bagian penelitian dan pengembangan perusahaan lebih
diperhatikan.
Segi Negatif :
1.
Ketidakadilan
karena monopoli memperoleh keuntungan diatas keuntungan normal.
2.
Jumlah produksi ditentukan oleh monopolis
sesuai dengan keuntungan yang ingin diperolehnya.
3. Memproduksi
output pada tingkat lebih rendah daripada output kompetitif (yang sesuai dengan
permintaan konsumen).
4.
Mengenakan
harga lebih tinggi daripada harga kompetitif.
5.
Terjadi
eksploitasi monopolis terhadap pemilik faktor produksi dan konsumen.
(Pemecahan
Masalah)
Kebijakan
pemerintah untuk mengatasi anti monopoli adalah :
1. Membatasi
ruang gerak monopolis dengan adanya campur tangan pemerintah dalam
produksi dan harga.
2.
Melakukan
regulasi ekonomi terhadap monopoli bila kemunculannya tidak dapat dihindari
lagi
3.
Kebijakan
anti-trust yang berupaya mencegah monopolis atau penyalahgunaan antikompetitif
4.
Pengenaan
Pajak
I.
Jenis-Jenis Monopoli Yang Tidak Dilarang
1.
Monopoli
by Law
Monopoli
oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak.
2.
Monopoli
by Nature
Monopoli
yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan
tertentu.
3.
Monopoli
by Lisence
Izin
penggunaan hak atas kekayaan intelektual.
J.
Contoh Perusahaan Pelaku Monopolis dan Dinamikanya
PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk adalah perusahaan telekomunikasi dan penyedia
jasa dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Telkom adalah salah satu
perusahaan BUMN dibidang telekomunikasi, bahkan bisa dibilang satu-satunya
sejak privatisasi saham BUMN indosat. Telkom juga merupakan salah satu
perusahaan telekomunikasi terbesar dengan pelanggan telepon tetap sebanyak 15
juta pelanggan dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta pelanggan. Saham
telkom saat ini mayoritas dimiliki oleh Pemerintah Indonesia 51,19% dan oleh
publik sebesar 48,81%. Sebagai perusahaan publik, saham Telkom diperdagangkan
di beberapa bursa saham, yaitu Bursa Saham Indonesia (IDX, TLKM), Bursa Saham
London (LSE, TKID), Bursa Saham New York (NYSE, TLK) dan Bursa Saham Tokyo.
Sejarah dari
PT. Telkom bermula dari era kolonial, pada tahun 1882 didirikan perusahaan
penyedia jasa layanan pos dan telegraf. Layanan ini diberi nama dalam jawatan
Post Telefgraf Telefoon (PTT). Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi
Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965,
PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro)
dan Perusahaan Negara Telekomunikasi. Kemudian pada tahun 1974, PN
Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi
(Perumtel), yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun
internasional. Pada tahun 1991 perumtel berubah menjadi Prusahaan Perseroan
(persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 1991.. Pada tanggal 14 Novemer 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana
saham Telkom. Sejak saat itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa saham New York (NYSE) dan
Bursa Saham London (LSE).
Daftar Pustaka
1. http://semangatinspirasi.blogspot.co.id/2012/09/materi-pokok-ekonomi-publik.html
2. http://intanchiechielita.blogspot.co.id/2014/11/makalah-pasar-monopoli.html