Pengertian Korporasi dan Tindak Pidana Korporasi menurut para ahli







PENGERTIAN KORPORASI DAN TINDAK PIDANA KORPERASI



1. Korporasi



            Kata
korporasi secara etimologis dikenal dari beberapa bahasa, yaitu Belanda dengan
istilah corporatie, Inggris dengan istilah corporation, Jerman
dengan istilah Korporation, dan bahasa latin dengan istilah corporatio
(Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 12).


           
Korporasi dilihat dari bentuk hukumnya dapat diberi pengertian arti sempit maupun pengertian arti luas. Menurut arti sempit, korporasi adalah badan hukum. Dalam arti luas
korporasi dapat berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.


 Dalam artinya yang sempit, yaitu sebagai badan
hukum, korporasi merupakan badan hukum yang keberadaan dan kewenangannya untuk
dapat atau berwenang melakukan perbuatan hukum diakui oleh hukum perdata.
Artinya hukum perdatalah yang mengakui keberadaan korporasi dan memberikannya
hidup untuk dapat atau berwenang melakukan figur hukum. Demikian juga halnya
dengan matinya korporasi itu diakui oleh hukum.


Keberadaan suatu korporasi sebagai badan hukum tidak
lahir begitu saja. Artinya korporasi sebagai suatu badan hukum bukan ada dengan
sendirinya, akan tetapi harus ada yang mendirikan, yaitu pendiri atau
pendiri-pendirinya yang diakui menurut hukum perdata memiliki kewenangan secara
hukum untuk dapat mendirikan korporasi. Menurut hukum perdata, yang diakui
memiliki kewenangan hukum untuk dapat mendirikan korporasi adalah orang
(manusia) atau natural person dan badan hukum atau legal person.


Seperti halnya dalam hal matinya suatu korporasi. Suatu
korporasi hanya dapat dinyatakan mati apabila dinyatakan mati oleh hukum
perdata, yaitu tidak ada lagi keberadaan atau eksistensinya (berakhir) sehingga
karena tidak ada lagi, maka dengan demikian korporasi tersebut tidak dapat lagi
melakukan perbuatan hukum atau dalam istilah hukumnya dikatakan bahwa korporasi
tersebut mati atau bubar.


Hukum pidana Indonesia memberikan pengertian korporasi dalam arti luas.
Korporasi menurut hukum pidana indonesia tidak sama dengan pengertian korporasi
dalam hukum perdata. Pengertian korporasi menurut hukum pidana lebih luas
daripada pengertian menurut hukum perdata. Menurut hukum perdata, subjek hukum,
yaitu yang dapat atau yang berwenang melakukan perbuatan hukum dalam bidang
hukum perdata, misalnya membuat perjanjian, terdiri atas dua jenis, yaitu orang
perseorangan (manusia atau natural person) dan badan hukum (legal
person
).


Sebagaimana telah dikemukakan di atas, yang dimaksud dengan pengertian
korporasi menurut hukum perdata ialah badan hukum (legal person). Namun
dalam hukum pidana pengertian korporasi tidak hanya mencakup badan hukum,
seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, atau perkumpulan yang telah
disahkan sebagai badan hukum yang digolongkan sebagai korporasi, menurut hukum
pidana, firma, perseroan komanditer atau CV, dan persekutuan atau maatschap
juga termasuk korporasi. Selain itu yang juga dimaksud sebagai korporasi
menurut hukum pidana adalah sekumpulan orang yang terorganisasi dan memiliki
pimpinan dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum, seperti melakukan perjanjian
dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatan sosial yang dilakukan oleh
pengurusnya untuk dan atas nama kumpulan orang tersebut.


Beberapa pengertian lain tentang korporasi yang dapat penulis kemukakan di
sisni, antara lain seperti pendapat yang disampaikan oleh Andi  Zainal
Abidin Farid (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 : 14) yang mengemukakan bahwa
“Korporasi dipandang sebagai realita sekumpulan manusia yang diberikan hak oleh
unit hukum, yang diberikan peribadi hukum untuk tujuan tertentu”.


Sedangkan menurut Subekti dan Tjitrosudiro (Muladi dan Dwidja Priyatno,
1991 : 14) mengatakan bahwa “Yang dimaksud dengan korporasi (corporatie)
adalah suatu perseroan yang merupakan
badan hukum”.


Senada dengan pendapat tersebut di atas, sebagaimana
dikemukakan oleh Utrech dan M. Soleh Djindang (Edi Yunara, 2005 ;10), yang
mengemukakan :


Korporasi
adalah suatu gabungan orang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama
sebagai suatu subyek hukum tersendiri sebagai suatu personafikasi. Korporasi
adalah badan hukum yang beranggota, tetapi mempunyai hak dan kewajiban
tersendiri yang terpisah dari hak dan kewajiban anggota masing-masing.


Sedangkan Rudi Prasetyo (Andi Abu Ayyub Saleh, tanpa
tahun (9) : 7) menyatakan :


Kata korporasi
sebutan yang lazim dipergunakan dikalangan pakar hukum pidana untuk menyebut
apa yang biasa dalam bidang hukum, khususnya bidang hukum perdata, sebagai
badan hukum, atau dalam bahasa Belanda disebut rechtspersoon, atau dalam
bahasa Inggris disebut legal entities atau corporation.


Wirjono Prodjodikoro (Muladi dan Dwidja Priyatno, 1991 :
15), sehubungan dengan apa yang dimaksud dengan korporasi menyatakan :


Korporasi adalah suatu perkumpulan orang, dalam korporasi biasanya yang
mempunyai kepentingan adalah orang-orang manusia yang merupakan anggota dari
korporasi itu, anggota-anggota mana juga mempunyai kekuasaan dalam peraturan
korporasi berupa rapat anggota sebagai alat kekuasaan yang tertinggi dalam
peraturan korporasi.


Kemudian, Chaidir Ali (Arief Amrullah, 2006 : 202) dengan
definisinya mengenai korporasi, menulis sebagai berikut :


Hukum memberi
kemungkinan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, bahwa suatu perkumpulan
atau badan lain dianggap sebagai orang yang merupakan pembawa hak, dan
karenanya dapat menjalankan hak-hak seperti orang serta dapat
dipertanggunggugatkan. Namun demikian, badan hukum (korporasi) bertindak harus
dengan perantaraan orang biasa. Akan tetapi, orang bertindak itu tidak untuk
dirinya sendiri, melainkan untuk dan atas nama pertangunggugatan korporasi.


Satjipto Rahardjo (Dwidja Priyatno, 2004 : 13) mengenai
korporasi, menyatakan :


Korporasi
adalah suatu badan hasil ciptaan hukum. Badan yang diciptakan itu terdiri dari
corpus”, yaitu struktur fisiknya dan kedalamnya hukum memasukkan unsur
animus” yang membuat badan itu mempunyai kepribadian. Oleh karena badan
hukum itu merupakan ciptaan hukum maka kecuali penciptaannya, kematiannyapun
juga ditentukan oleh hukum.


Sementara itu korporasi dari perspektif hukum pidana
menurut Andi Abu Ayyub Saleh (tanpa tahun (4) : 8), menyatakan :


Persoalan yang
dibahas dalam sudut pandang hukum pidana (hukum pidana materiel) lebih pada
perbuatan apa saja yang dapat digolongkan sebagai perbuatan dapat dihukum dan
unsur-unsur apa yang harus dipenuhi sehingga korporasi dapat
dipertanggungjawabkan secara pidana serta sanksi apa yang dapat dijatuhkan
kepada korporasi tersebut.


Dari beberapa pengertian tentang korporasi tersebut di atas dapat
disimpulkan betapa luasnya batasan pengertian tentang korporasi tersebut, yang
mana dapat lebih luas dari sekedar pengertian badan hukum itu sendiri. Dalam
berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia dinyatakan bahwa
pengertian korporasi itu adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan atau
kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


2.  Tindak Pidana Korporasi






Tindak pidana korporasi adalah tindak pidana yang bersifat organisatoris.
Begitu luasnya, penyebaran tanggung jawab serta struktur hirarkis dari
korporasi besar dapat membantu berkembangnya kondisi-kondisi kondusif bagi
tindak pidana korporasi. Anatomi tindak pidana yang sangat kompleks dan
penyebaran tanggung jawab yang sangat luas demikian bermuara pada motif-motif
yang bersifat ekonomis, yaitu tercermin pada tujuan korporasi (organizational
goal
) dan kontradiksi antara tujuan korporasi dengan kepentingan berbagai
pihak.


Konsepsi kejahatan korporasi menurut Mardjono
Reksodiputro (Yusuf Sofie, 2002 : 45) adalah :


. . .konsepsi kejahatan korporasi hanya ditujukan kepada kejahatan yang
dilakukan  oleh big business dan jangan dikaitkan dengan kejahan
oleh small scale business (seperti : penipuan yang dilakukan oleh warung
atau toko dilingkungan 
pemukiman kita atau oleh bengkel
reparasi kendaraan bermotor dan sebagainya).


Sementara itu
menurut Marshall B. Clinard dan Petter C Yeager (Setiyono, 2005 : 20) “tindak
pidana korporasi ialah setiap tindakan yang dilakukan oleh korporasi yang bisa
diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum
perdata, maupun hukum pidana.”


Dalam
pengertian yang kurang lebih sama juga dinyatakan oleh Box (Muladi, 2002 : 144)
sebagai berikut :


Kejahatan korporasi adalah kejahatan,
terlepas dari apakah yang hanya diancam hukuman di bawah badan administratif,
atau apakah hanya sekedar melanggar hak-hak sipil. . .mungkin menjadi
pertanyaan mengapa banyak kejahatan korporasi ditangani badab-badan administratif
bukan pengadilan pidana. Tetapi itu tidak menjastifikasi pengecualian
tindakan-tindakan korporasi yang diatur oleh badan-badan administratif dari
kajian kejahatan korporasi



Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

أحدث أقدم