Secara
bahasa kata takziyah adalah bentuk mashdar dari azza-yu’azziyang artinya
menyabarkan, menghibur dan
menawarkan kesedihannya serta
memerintahkannya (menganjurkan) untuk bersabar. Dalam arti berduka cita
atau berbela sungkawa atas musibah yang menimpa. Dalam konteks muamalah Islam,
takziyah adalah mendatangi keluarga orang yang meninggal dunia dengan maksud
menyabarkannya dengan ungkapan-ungkapan yang dapat menenangkan perasaan dan
menghilangkan kesedihan. Takziah dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah
dikuburkan hingga selam tiga hari. Namun demikian, takziah diutamakan dilakukan
sebelum jenazah dikuburkan.Tujuan takziah adalah menghibur keluarga yang
ditinggal agar tidak meratapi kematian dan musibah yang diterimanya. Apabila
jika tidak dihibur maka keluarga almarhum bisa menangis dan susah. Keadaan
demikian, menurut satu riwayat, akan memberikan pengaruh yang tidak baik
terhadap almarhum/almarhumah. Takziah juga merupakan mau’izah (nasihat) bagi
pelaku takziah agar mengingat kematian dan bersiap-siap mencari bekal
hidup di akhirat
karena maut datang
tanpa memandang umur
dan waktu.
Kedatangannya
tak dapat ditunda atau diajukan.Ta’ziyah merupakan suatu perbuatan yang
terpuji, sebab orang yang telah ditinggal mati dalam keadaan sedih, maka kita
sebaiknya datang untuk menghibur dan memberikan
nasehat untuk memberikan
kekuatan mental agar
keluarga yang dtitinggal
tetap tabah dalam menerima ujian. Firman Allah QS. Al Baqarah :
156-157,156. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka
mengucapkan: «Inna lillaahi wa innaa ilaihi raajiu'un (Sesungguhnya Kami adalah
milik Allah dan kepadaNya-lah Kami kembali). 157. mereka Itulah yang mendapat
keberkatan yang sempurna dan rahmat dari Tuhan mereka dan mereka Itulah orang-orang
yang mendapat petunjuk.
2. Dasar
Hukum Perintah Takziyah
Hukum takziah
disunahkan (mustahabb) sekalipun
kepada seorang zimmi
(non muslim yang tidak memerangi). Menurut Imam Nawawi, Imam Hambali,
Imam Sufyan As-Sauri, takziah disunahkan sebelum jenazah dikubur dan 3 hari
sesudahnya. Imam Hanafi berpendapat takziah disunahkan sebelum jenazah
dikuburkan. Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang mampu merasakan
kesedihan atau duka yang dialami saudaranya.Hal ini jelas termasuk dalam kategori
amar ma’ruf nahi munkar yang merupakan salah satu fundamen ajaran Islam. Lebih
dari itu, takziyah adalah aplikasi dari sikap saling menolong dan bekerja sama
dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah SWT berfirman, Dan saling menolonglah kamu
sekalian dalam kebaikan dan ketakwaan. (QS Al-Maidah: 2)
3. Adab Takziyah
3. Adab Takziyah
a.
Menghibur yang kena musibah
Menghibur keluarga mayit dengan
menganjurkan supaya mereka bersabar terhadap taqdir Allah dan mengharapkan
pahala dari Allah, sebagaimana sabda Nabi SAWSesungguhnya milik Allah untuk
mengambilnya dan milikNya untuk diberikan, dan segala sesuatu disisi-Nya dengan
ketentuan yang sudah ditetapkan waktunya. Maka, hendaknya engkau sabar dan
ihtisab. (HR Bukhari).
b.
Bersikap sopan dan berbicara dengan santun
c.
Dalam
bercakap-cakap, janganlah mengeluarkan
pembicaraan yang dapat menambah kesusahan bagi ahli waris si
mayyit
d.
Batasilah
percakapan sewaktu berta’ziyah
dengan patut dan
jangan sekali kali bersendau gurau dengan mengeluarkan
ketawa yang terbahak bahak
e.
Hindarilah perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai
dengan suasana berkabung, seperti permainan kartu (judi), dan lain lain.
f.
Mengikuti penyelenggaraan jenazah
1)
Ikutilah upacara menyalati mayyit,
Sempurnakanlah dengan mengantarkan jenazah hingga sampai ke
makam,Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa melayat jenazah muslim karena iman dan ikhlas, ia menyertainya
hingga shalat jenazah dan menyelenggarakan pemakamannya, maka dia membawa
pahala dua qirath, satu qirath semisal bukit uhud. Dan barangsiapa ikut shalat
jenazah kemudian pulang sebelum
jenazah itu dimakamkan, maka ia membawa pulang pahala satu
qirath.(HR. Bukhari) Dilakukan kepada siapa saja yang kena musibah Takziyah
dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah (ahlul mushibah), baik
orangtua, anak-anak, dan apalagi orang-orang yang lemah. Lebih khusus lagi
kepada orang-orang tertentu dari mereka yang merasakan kehilangan dan kesepian
karena ditimpa musibah tersebut.
2)
Disunnahkan untuk membuat makanan bagi keluarga mayit
Sepatutnya orang yang sedang tertimpa
kesusahan tidak patut diberi beban, tetapi tetangga atau keluarga yang lain
yang seharusnya mengirim makanan yang sudah masak untuk keluarganya yang sedang
susah. Dengan membantu membuat makanan karena mereka sibuk dengan musibah yang
menimpanya. Dan keluarga mayit tidak dibenarkan
membuat makanan untuk
orang yang datang,
jika akan menambah beban musibah mereka karena
menyerupai perbuatan orang jahiliyah.
4.
Nilai Positif Takziyah
a)
Orang yang melakukan takziyah adalah mereka yang
mampu merasakan kesedihan atau duka yang dialami saudaranya.
b) Dengan sering
melakukan takziyah, seseorang
terdorong untuk bermuhasabah (introspeksi) atas
semua aktivitas yang
telah dilakukannya sehingga
tumbuh keyakinan akan datangnya kematian.
c) Meringankan
beban musibah yang diderita tuan rumah.
d) Memotivasinya
untuk terus bersabar dan berharap pahala dari Allah.
e) Memotivasi
untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah, dan menyerahkannya kepada Allah.
f) Mendoakannya
agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
g) Melarangnya
dari berbuat nihayah (meratap), memukul, atau merobek pakaian, dan lain
sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
Mendoakan mayit dengan
kebaikan.