Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September 2026, PMSE Mendominasi

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp58,75 Triliun hingga September 2026, PMSE Mendominasi

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun sejak 2020 hingga 30 September 2026.

Penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026
ilustrasi ekonomi digital Indonesia, transaksi online, simbol pajak, dan grafik penerimaan.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yaitu perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), teknologi finansial (fintech), aset kripto, serta Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dari keempat sektor tersebut, PMSE menjadi kontributor terbesar dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas perdagangan digital terhadap penerimaan negara.

Capaian tersebut juga mencerminkan semakin luasnya basis pemungutan pajak seiring dengan berkembangnya transaksi digital di Indonesia.

Penerimaan Pajak PMSE Capai Rp45,21 Triliun

Sektor perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE masih menjadi sumber utama penerimaan pajak ekonomi digital. Hingga 30 September 2026, penerimaan pajak dari sektor ini tercatat sebesar Rp45,21 triliun.

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 280 perusahaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE. Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 perusahaan telah melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN.

Pada September 2026, DJP juga menunjuk tiga pemungut PPN PMSE baru, yaitu:

  • Namecheap Inc.

  • Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V.

  • Airwallex Digital (Netherlands) B.V.

Selain penambahan pemungut baru, DJP melakukan perubahan data pemungut pajak terhadap Niantic International Ltd.

Penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperluas penerimaan pajak dari transaksi barang dan jasa digital.

Tren Penerimaan PPN PMSE Terus Meningkat

Penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Sejak pertama kali tercatat pada 2020, penerimaan dari sektor ini terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital.

Berikut perkembangan penerimaan PPN PMSE:

TahunPenerimaan PPN PMSE
2020Rp731,4 miliar
2021Rp3,9 triliun
2022Rp5,51 triliun
2023Rp6,76 triliun
2024Rp8,44 triliun
2025Rp10,32 triliun
Januari–September 2026Rp9,54 triliun

Pada 2020, penerimaan PPN PMSE masih berada di angka Rp731,4 miliar. Namun, jumlah tersebut meningkat signifikan menjadi Rp3,9 triliun pada 2021.

Pertumbuhan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Penerimaan mencapai Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp8,44 triliun pada 2024.

Pada 2025, penerimaan PPN PMSE kembali meningkat menjadi Rp10,32 triliun. Sementara itu, sepanjang Januari hingga September 2026, penerimaan dari sektor ini telah mencapai Rp9,54 triliun.

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa transaksi digital semakin berperan dalam menopang penerimaan perpajakan nasional.

Pajak Fintech Terkumpul Rp5,40 Triliun

Selain PMSE, sektor teknologi finansial atau fintech turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak ekonomi digital.

Hingga September 2026, penerimaan pajak dari sektor fintech tercatat sebesar Rp5,40 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari beberapa jenis pajak, yaitu:

  • PPh Pasal 23 atas bunga yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun.

  • PPh Pasal 26 atas bunga yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar.

  • PPN dalam negeri dari sektor fintech sebesar Rp3,16 triliun.

Kontribusi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas layanan keuangan berbasis teknologi juga menjadi bagian penting dalam perluasan basis penerimaan pajak.

Perkembangan layanan fintech, termasuk berbagai transaksi keuangan digital, membuat sektor ini semakin relevan dalam sistem perpajakan nasional.

Penerimaan Pajak Aset Kripto Mencapai Rp2,18 Triliun

Sektor aset kripto juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. DJP mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun hingga September 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari:

  • PPh Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun.

  • PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Penerimaan tersebut berasal dari aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan aset kripto dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemungutan pajak di sektor digital.

Dengan semakin berkembangnya transaksi aset kripto, pengawasan dan kepatuhan perpajakan di sektor ini menjadi salah satu perhatian otoritas pajak.

Pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah Capai Rp5,96 Triliun

Kontributor lainnya berasal dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau SIPP. Hingga akhir September 2026, penerimaan pajak melalui sistem tersebut mencapai Rp5,96 triliun.

Penerimaan dari SIPP terdiri dari:

  • PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar.

  • PPN sebesar Rp5,53 triliun.

Kontribusi tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas pengadaan pemerintah yang menggunakan sistem informasi digital juga berperan dalam penerimaan perpajakan.

Pemanfaatan sistem pengadaan secara elektronik turut mendukung pencatatan transaksi dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam kegiatan belanja pemerintah.

DJP Perluas Basis Pemungutan dan Pengawasan Pajak Digital

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa DJP akan terus memperluas basis pemungutan pajak serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital.

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang terus berkembang.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (31/10/2026), Bimo menyampaikan bahwa penguatan kepatuhan perpajakan menjadi salah satu fokus DJP dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital.

"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan," ujar Bimo.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional.

Dengan adanya kesetaraan perlakuan perpajakan, seluruh pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ekonomi Digital Semakin Penting bagi Penerimaan Negara

Penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp58,75 triliun hingga September 2026 menunjukkan semakin besarnya peran transaksi digital dalam perekonomian Indonesia.

PMSE masih mendominasi dengan kontribusi Rp45,21 triliun. Sementara itu, sektor fintech menyumbang Rp5,40 triliun, aset kripto Rp2,18 triliun, dan SIPP Rp5,96 triliun.

Ke depan, perluasan basis pemungutan dan pengawasan perpajakan menjadi langkah penting untuk menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah perkembangan teknologi.

Pemerintah juga diharapkan dapat terus menciptakan sistem perpajakan yang adil bagi pelaku usaha digital maupun konvensional. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya mendorong aktivitas bisnis, tetapi juga memberikan kontribusi yang semakin optimal terhadap penerimaan negara.

FAQ Seputar Pajak Ekonomi Digital 2026

Berapa penerimaan pajak ekonomi digital hingga September 2026?

DJP mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun sejak 2020 hingga 30 September 2026.

Sektor apa yang menyumbang pajak ekonomi digital terbesar?

PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan mencapai Rp45,21 triliun hingga September 2026.

Berapa penerimaan PPN PMSE pada Januari–September 2026?

Penerimaan PPN PMSE selama Januari hingga September 2026 mencapai Rp9,54 triliun.

Berapa jumlah perusahaan pemungut PPN PMSE?

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Sebanyak 245 perusahaan di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN.

Apa saja sektor penyumbang pajak ekonomi digital?

Penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari empat sektor, yaitu PMSE, fintech, aset kripto, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).