Undangan dari Direktorat GTK tentang TPG

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah mengeluarkan undangan resmi yang ditujukan kepada para guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk tahun 2025.

Undangan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyaluran tunjangan bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak terkait diharapkan dapat melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan guru ASN daerah pada DAK Nonfisik.

Selain itu, Kemendikbudristek juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu pencairan tunjangan bagi para guru.

Dengan adanya undangan ini, diharapkan proses penyaluran tunjangan profesi guru dapat berjalan lebih efisien dan tepat waktu, sehingga kesejahteraan guru dapat terus ditingkatkan.

Tulis pesan Bapak/Ibu di kolom komentar.

Catatan :
Siapapun Anda yang tertarik di bidang kurikulum, mari bergabung di Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link WA berikut: 

(Pilih salah satu link dan Wajib konfirmasi ke Admin)

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

أحدث أقدم