Surat Edaran Gubernur tentang Penyelenggaraan Layanan Publik di Lingkungan Propinsi Jawa Timur

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah, serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan:

Penyesuaian tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi:

  • Work From Office (WFO): Pelaksanaan tugas di kantor.

  • Work From Home (WFH): Pelaksanaan tugas dari rumah.

  • Work From Anywhere (WFA): Pelaksanaan tugas dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah.

Pimpinan instansi diharapkan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO, WFH, dan/atau WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

Penyelenggaraan Pelayanan Publik:

Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Beberapa langkah yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi.

  • Memastikan layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.

  • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.

  • Menyediakan kanal pengaduan, baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya, untuk menampung aspirasi masyarakat dan memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau cara akses layanan.

Implementasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur:

Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan mengacu pada SE Menpan-RB Nomor 2 Tahun 2025 dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dan non-ASN, serta memastikan penyelenggaraan pelayanan publik tetap optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama tersebut. Hal ini mencakup penerapan fleksibilitas kerja melalui WFO, WFH, dan WFA, serta jaminan bahwa layanan publik esensial tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan pelayanan publik di Jawa Timur tetap berjalan efektif dan efisien, meskipun dalam periode libur nasional dan cuti bersama.

Tulis pesan Bapak/Ibu di kolom komentar.

Catatan :
Siapapun Anda yang tertarik di bidang kurikulum, mari bergabung di Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link WA berikut: 

(Pilih salah satu link dan Wajib konfirmasi ke Admin)

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post