Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian
Gratifikasi Terkait Hari Raya dan dalam rangka mendukung upaya
pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya
keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, agar Saudara memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
- Setiap ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu mau pun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
Selengkapnya tentang surat edaran ini dapat di download di bawah ini.
Tulis pesan Bapak/Ibu di kolom komentar.
Catatan :
Siapapun Anda yang tertarik di bidang kurikulum, silahkan bergabung di Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link WA berikut:
(Pilih salah satu link dan Wajib konfirmasi ke Admin)
Terima kasih.