Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun pelajaran 2025/2026. Peraturan ini menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid dalam mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
Tujuan SPMB:
- Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
- Mendorong pemerataan akses pendidikan di berbagai wilayah.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru.
Jalur Penerimaan: SPMB memiliki empat jalur penerimaan:
- Jalur Domisili: Minimal 70% kuota diperuntukkan bagi murid yang berdomisili di sekitar sekolah.
- Jalur Afirmasi: Minimal 15% kuota dialokasikan untuk murid dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.
- Jalur Prestasi: Maksimal 10% kuota untuk murid yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
- Jalur Mutasi: Maksimal 5% kuota bagi murid yang orang tuanya pindah tugas atau mutasi kerja.
Perubahan Signifikan:
- Penggantian Nama: Istilah "Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)" diganti menjadi "Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)" untuk mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan dalam dunia pendidikan.
- Sistem Zonasi ke Domisili: Sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan kini digantikan dengan sistem domisili, yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.
Implementasi dan Dukungan: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penuh implementasi SPMB dan berkomitmen untuk membantu pemerintah daerah dalam mengadopsi sistem ini.
Dengan adanya SPMB, diharapkan proses penerimaan murid baru menjadi lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tulis pesan Bapak/Ibu di kolom komentar
Catatan :
Siapapun Anda yang tertarik di bidang kurikulum, mari bergabung di Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link WA berikut:
(Pilih salah satu link dan Wajib konfirmasi ke Admin)