* Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025. Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.

Penerima THR dan Gaji ke-13:

Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta orang, terdiri dari:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Hakim
  • Pensiunan

Komponen THR dan Gaji ke-13:

Untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/fungsional)
  • Tunjangan kinerja sebesar 100%

Bagi ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Sementara itu, bagi pensiunan, pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang mereka terima secara rutin.

Jadwal Pencairan:

  • THR: Dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan perayaan Idulfitri, serta mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Tulis pesan Bapak/Ibu di kolom komentar.

Catatan :
Siapapun Anda yang tertarik di bidang kurikulum, mari bergabung di Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link WA berikut: 

(Pilih salah satu link dan Wajib konfirmasi ke Admin)

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post