Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan melakukan verifikasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Semester I Tahun 2025 dengan informasi sebagai berikut :
- Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbaharui data Guru ASN Daerah melalui dapodik;
Selengkapnya dapat di download di bawah ini.
Pesan dapat dituliskan di kolom komentar.Catatan :
Siapapun Anda yang tertarik di bidang kurikulum, mari bergabung di Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link WA berikut:
(Pilih salah satu link dan Wajib konfirmasi ke Admin)