Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Jawa Timur tentang Penyesuaian Pelaksanaan WFH - WFA

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 1727 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H bagi ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 

  1. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terdiri dari Dinas Pendidikan Induk, UPT, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota dan Lembaga SMA/SMK/SLB Negeri Se-Jawa Timur dapat melaksanakan Flexible Working Arrangement (FWA) selama 4 hari yaitu Senin – Kamis (24 – 27 Maret 2025); 

Selengkap dapat di download di bawah ini.

Tulis pesan Bapak/Ibu di kolom komentar.

Catatan :
Siapapun Anda yang tertarik di bidang kurikulum, silahkan bergabung di Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link WA berikut: 

(Pilih salah satu link dan Wajib konfirmasi ke Admin)
Terima kasih.

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post