Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan evaluasi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada akhir masa studi. PSAJ bertujuan menilai hasil belajar peserta didik sebagai dasar penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
Tujuan PSAJ:
- Evaluasi Kompetensi: Menilai sejauh mana peserta didik telah menguasai kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum.
- Dasar Kelulusan: Menjadi acuan utama dalam menentukan kelulusan peserta didik dari SMK.
Bentuk Penilaian: PSAJ dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, antara lain:
- Tes Tertulis: Mengukur pengetahuan teoretis peserta didik.
- Tugas Unjuk Kerja: Berupa praktik, pembuatan produk, atau pelaksanaan proyek yang relevan dengan kompetensi keahlian.
- Portofolio: Kumpulan dokumen yang mencerminkan perkembangan dan pencapaian peserta didik selama masa pembelajaran.
- Observasi: Pengamatan langsung terhadap kinerja dan perilaku peserta didik dalam konteks pembelajaran.
Pemilihan bentuk penilaian disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan kompetensi yang diukur.
Teknis Pelaksanaan: Pelaksanaan PSAJ diatur oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Beberapa langkah umum dalam pelaksanaan PSAJ meliputi:
- Perencanaan: Menetapkan jadwal, bentuk penilaian, dan penyusunan kisi-kisi soal sesuai dengan kompetensi yang diuji.
- Persiapan: Menyiapkan sarana dan prasarana, seperti ruang ujian, perangkat komputer (jika ujian berbasis komputer), serta memastikan ketersediaan soal dan lembar jawaban.
- Pelaksanaan: Melaksanakan penilaian sesuai jadwal dengan pengawasan yang ketat untuk menjaga integritas ujian.
- Penilaian: Mengoreksi dan menilai hasil ujian berdasarkan pedoman penskoran yang telah ditetapkan.
- Pelaporan: Menyampaikan hasil penilaian kepada peserta didik dan pihak terkait sebagai dasar penentuan kelulusan.
Kriteria Kelulusan: Berdasarkan pedoman yang berlaku, kriteria kelulusan peserta didik SMK meliputi:
- Penyelesaian Program Pembelajaran: Menyelesaikan seluruh program yang dibuktikan dengan nilai rapor setiap semester.
- Mengikuti PSAJ: Berpartisipasi dalam seluruh rangkaian PSAJ yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Nilai Sikap/Perilaku: Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
Pelaksanaan PSAJ bukan merupakan hari libur bagi peserta didik kelas di bawahnya, sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.
Download Domnis di sini
Jika postingan ini bermanfaat, silahkan tuliskan pesan di kolom komentar.