![]()  | 
| 30 Fatwa Seputar Ramadhan | 
Untuk itu dirasa perlu mengumpulkan berbagai tulisan yang berkaitan dengan masalah ini. Penyusun memilih fatwa tiga ulama besar al-Azhar; Syekh ‘Athiyyah Shaqar, Syekh DR. Yusuf al-Qaradhawi dan Syekh DR. Ali Jum’ah, karena keilmuan dan manhaj al-Washatiyyah (moderat) yang terus mereka terapkan dalam fatwa, dengan kekayaan dalil dan referensi bacaan. Semoga fatwa-fatwa ini mampu memberikan pencerahan dan dijadikan Allah Swt sebagai bagian dari amal shaleh yang terus mengalir, amin.
Daftar Isi 30 Fatwa Seputar Ramadhan
- Pengantar Penterjemah
 - Daftar Isi
 - Hilal Ramadhan
 - Mengikuti Ru’yah Negara Lain
 - Waktu Puasa Diantara Dua Tempat
 - Niat Puasa.
 - Menggunakan Siwak dan Pasta Gigi.
 - Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
 - Menunda Puasa Qadha’.
 - Suntik, Obat Tetes Telinga dan Memakai Celak
 - Memanjangkan Jenggot
 - Isbal (Pakaian Menutup Mata Kaki).
 - Televisi dan Puasa.
 - Kumur-Kumur dan Istinsyaq Bagi Orang Yang Berpuasa.
 - Jumlah Rakaat Shalat Tarawih.
 - Perempuan ke Masjid Melaksanakan Shalat Tarawih.
 - Dzikir Diantara Shalat Tarawih.
 - Melaksanakan Shalat Tarawih Terlalu Cepat.
 - Zikir Dengan Suara Jahr.
 - Zikir Bersama.
 - Bersalaman Selesai Shalat.
 - Mengangkat Tangan Ketika Berdoa.
 - Doa Qunut.
 - Dua Kali Witir dan Qadha’ Witir.
 - Bacaan Ayat Dalam Shalat.
 - Melafalkan Niyat.
 - Menyegerakan Pembayaran Zakat.
 - Mengalihkan Zakat.
 - Zakat Fithrah Dalam Bentuk Uang.
 - Hari Raya dan Ziarah Kubur.
 - Perempuan dan Ziarah Kubur.
 - Puasa Hari-Hari al-Bidh dan Enam Hari di Bulan Syawwal.
 
Akhirnya, tak ada gading yang tak retak. Terjemahan ini masih jauh dari sempurna. Namun, andai ditunggu sempurna, fatwa-fatwa ini tidak akan pernah muncul ke alam nyata. Kritik dan saran sangatlah diperlukan dari para alim ulama dan segenap kaum muslimin. Pekanbaru, 1 Rajab 1432H / 3 Juni 2011M. Penyusun dan Penterjemah. H. Abdul Somad, Lc., MA.

