Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian

hanapibani.com


Menindaklanjuti Surat Plt. Badan Kepegawaian Negara nomor: 1037/B-BJ.01.01/ SD/K/2024 tanggal 13 Februari 2024 perihal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian, perlu kami informasikan bahwa:

1. Jabatan fungsional bidang kepegawaian yang selanjutnya disebut JFK terdiri dari Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya manusia Aparatur, Asesor Sumber Daya manusia Aparatur, Auditor Manajemen ASN, dan Pranata Sumber Daya manusia Aparatur;

2. Pelaksanaan uji kompetensi adalah sebagai berikut:

hanapibani.com


3. Salah satu dokumen kelengkapan yang digunakan sebagai persyaratan uji kompetensi pengangkatan melalui perpindahan ke dalam JFK dan naik jenjang jabatan JFK adalah melampirkan Salinan Persetujuan Kebutuhan JFK dari MENPAN RB;

4. Usul Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian telah disampaikan ke Menpan RB namun penetapan kebutuhan tersebut belum ditetapkan;

5. Berdasarkan angka 1 s.d 4 di atas, maka pendaftaran uji kompetensi pengangkatan perpindahan ke dalam JFK dan naik jenjang jabatan JFK belum dapat dilaksanakan sampai dengan ada informasi lebih lanjut dari Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Download Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian

Untuk mengunduh file edaran diatas silakan klik 

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post