Mengenai dana kampanye Telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yaitu:
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum, serta untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
2. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Berikut Rincian Dana Kampanye 3 Capres dan Cawapres Pemilihan Umum tahun 2024:
• Nomor urut satu pasangan Calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memiliki dana awal kampanye Total Rp 1.000.000.000.
Rincian:
- Sumbangan paslon: Rp 1.000.000.000
• Nomor urut dua pasangan Calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki dana awal kampanye Total Rp 31.438.800.000
Rincian:
- Sumbangan paslon: Rp 2.000.000.000
- Sumbangan barang dari partai politik: Rp 600.000.000
- Sumbangan jasa partai politik: Rp 28.838.800.000
• Nomor urut tiga pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud memiliki dana awal kampanye sebesar Rp 23.375.920.999
Rincian:
Sumbangan dari paslon sebesar Rp 100.000.000
Sumbangan dari partai politik sebesar Rp 2.950.000.000
Sumbangan dari pihak lain perseorangan: sebesar Rp 1.670.999
Sumbangan dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah sebesar Rp 20.324.250.000