Untuk menciptakan Pelaksanaan pemilihan Umum tahun 2024 yang demokratis, Pemerintah Aceh untuk memberikan dukungan finansial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah pada 2024.
Achmad Marzuki sebagai Pejabat (Pj) Gubernur Aceh, menandai komitmen dengan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) di Meuligoe Gubernur Aceh, Jumat (17/11/2023) lalu.
Terkait dengan pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada Provinsi Aceh tahun 2024 telah disepakati antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan KIP Aceh pada, 19 Oktober 2023.
Besaran anggaran yang disetujui Rp 184 miliar. Dimana 40 persen dialokasikan pada tahun 2023 dan 60 persen lagi dianggarkan pada APBA 2024.
KIP Dapat Dana Hibah Pemilu 2024 dari Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menandatangani berita acara kesepakatan bersama dana penyelenggaraan Pemilu 2024, Kamis (19/10/2023) lalu.
kesepakatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra, Asisten Perekonomian dan pembangunan, Inspektur Aceh. Plt Kepala BPKA, Kepala Kesbangpol, Kepala Bappeda, Plt. Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Organisasi, dan Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.