MA Warga Negara asal Myanmar (35 Tahun) ditangkap polisi karena menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA beraksi dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada 2022. MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.
MA ternyata ternyata pernah menjadi pengungsi di Aceh. Pengalaman sebagai pengungsi inilah yang menjadi modalnya untuk menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA beraksi dengan bermodal pengalaman sebagai pengungsi yang datang pada 2022. MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh.
"Tersangka ini tahun 2022 itu pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, di Aceh Utara, selama tiga atau empat bulan," kata Fahmi dilansir Detikcom, Selasa (19/12/2023).
Ma diketahui melarikan diri dari kamp penampungan sementara itu, lalu menuju Dumai, Riau. Dari sana, MA disebut menyeberang ke Malaysia untuk mencari pekerjaan.
MA termasuk salah satu pengungsi yang dapat berbahasa Melayu. Menurut Fahmi, setelah bekerja di Malaysia, MA kembali ke kamp penampungan di Cox's Bazar, Bangladesh.
"Kemudian dia menghimpun orang-orang ini, termasuk anak-anak dan istrinya, yang dibawa kemarin terdampar 137 orang," jelas Fahmi.
Ini jadi awal mula polisi membongkar keterlibatan MA dalam aksinya menyelundupkan etnis Rohingya. Saat itu, polisi memeriksa bawaan Rohingya saat turun dari kapal, Seperti dilansir dari CNNIndonesia Rabu (20/12/2023).
Saat pemeriksaan, dua unit Hp milik MA disita polisi. Dari dalam Hp MA, polisi menemukan beberapa video yang menunjukkan MA sedang melakukan transaksi dengan etnis Rohingya yang ingin naik ke kapal, kemudian transaksi dengan agen utama.
Setelah Hp diperiksa, polisi lantas memanggil 12 warga Rohingya untuk dimintai keterangannya. Dari keterangan itulah polisi menetapkan MA sebagai tersangka penyelundupan manusia.