Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto berharap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera disahkan menjadi undang-undang.
Dia mengatakan dua aturan itu penting untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan membuat jera koruptor.
Seperti dilansir oleh Detikcom, Jum'at (15/12/2023), Hal tersebut disampaikan Agus dalam acara 'Diseminasi PPATK' di Ballroom Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023). Agus mengatakan hal ini juga menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam pencegahan TPPU dan TPPT pun, Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sangat concern mengatasi permasalahan tersebut melalui kebijakan strategis untuk memudahkan semua stakeholder yang tergabung dalam Komite Nasional TPPU," tutur Agus.
Dia berharap DPR dan pemerintah segera membahas RUU Perampasan aset. Dia juga mendukung RUU Pembatasan Uang Kartal untuk segera ditindaklanjuti.
"Mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan menyelesaikan RUU perampasan aset dan RUU pembatasan transaksi penggunaan uang kartal menjadi undang-undang," ujarnya.
Menurutnya aturan tentang perampasan aset dapat menjadi dasar dalam memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Menurutnya, hal itu bisa memberi efek jera pelaku korupsi.
"RUU perampasan aset akan memberikan efek jera bagi terpidana korupsi karena ada mekanisme pengembalian kerugian negara. RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal akan membatasi transaksi uang secara fisik dan mengharuskan dilakukan melalui perbankan sehingga ke depan transaksi keuangan lebih akuntabel dan transparan," ujarnya.