Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berlaku Hingga Desember 2024


Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan berupa insentif pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 berlaku hingga 31 Desember 2024. 

Kebijakan ini untuk semua wajib pajak baik perorangan maupun badan dan dikeluarkan untuk meringankan masyarakat, Sehingga memberikan kemudahan memenuhi kewajiban pajak.

Masyarakat dapat dilayani pemutihan pajak tersebut di seluruh Kantor Bersama Samsat se- Aceh, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru Banda Aceh, Samsat MPP Pasar Aceh Banda Aceh, Samsat Jempol (Jemput Pajak Online) di Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Barat.

Kemudian Samsat Gampong Lamlo Kota Bakti Kabupaten Pidie, termasuk juga pada layanan pembayaran online mobile banking Action Bank Aceh, POSPay, SIGNAL, ATM Bank Aceh serta pada layanan Loket PT. POS dan Teller Bank Aceh Syariah. 

Kemudahan pelayanan pembayaran pajak secara non tunai dapat dilakukan menggunakan QRIS dan PINPad ATM Bank Aceh di loket Samsat Banda Aceh dan kemudahan pembayaran pajak tahunan secara online.

Please Select Embedded Mode For Blogger Comments

Previous Post Next Post