Pemilu 2024: Gaji Petugas KPPS dan Masa Kerja yang Perlu Diketahui
Salah satu elemen kunci dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam upaya untuk memahami lebih lanjut tentang peran mereka, tak terkecuali mengenai besaran gaji dan masa kerja, mari kita telaah informasi terbaru berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Gaji Petugas KPPS dan Masa Kerja yang Perlu Diketahui |
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024
Menurut PKPU, KPPS adalah petugas sementara yang direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah anggota KPPS Pemilu 2024 adalah tujuh orang, terdiri dari satu ketua dan enam anggota.
Apa yang menarik adalah adanya peningkatan signifikan dalam nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS Pemilu 2024.
Rp1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024.
Perlu diperhatikan bahwa ini merupakan peningkatan yang cukup besar dari gaji petugas KPPS pada Pemilu 2019, yang sebesar Rp550.000 untuk Ketua KPPS dan Rp500.000 untuk anggota KPPS. Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat memberikan apresiasi yang lebih baik terhadap peran penting yang dimainkan oleh KPPS dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu.
Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024
Selain besaran gaji, penting untuk memahami masa kerja KPPS Pemilu 2024. Menurut KPU, KPPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Setelah pemungutan suara selesai, KPPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelahnya.
Berikut adalah rangkaian waktu terkait pendaftaran dan masa kerja KPPS Pemilu 2024:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023.
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023.
Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.
Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.
Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.
Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024
Selain mengenal besaran gaji dan masa kerja, calon pendaftar KPPS Pemilu 2024 juga perlu memahami tugas dan wewenang yang akan diemban. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, KPPS memiliki sejumlah tugas, antara lain:
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan peserta Pemilu.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Dengan pemahaman ini, diharapkan calon anggota KPPS dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menunaikan tugas-tugas tersebut. Selain itu, KPPS juga memiliki wewenang tertentu, seperti mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Penyelenggaraan Pemilu 2024 membawa berbagai perubahan, termasuk dalam hal gaji petugas KPPS dan waktu kerja yang lebih lama. Semakin meningkatnya penghargaan terhadap peran KPPS diharapkan dapat menciptakan Pemilu yang lebih transparan dan akuntabel. Calon anggota KPPS perlu memahami sepenuhnya tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang mereka emban, sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan lancar dan demokratis.
Dengan demikian, para calon pendaftar dan masyarakat umum dapat lebih teredukasi mengenai peran penting KPPS dan ikut serta dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan adil. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan yang berguna bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Terus pantau perkembangan informasi terkait untuk tetap up-to-date!