بسم الله و الحمد لله
اللهم صل و سلم على سيدنا محمد و على أله
و صحبه أجمعين
Salam Sahabat Hanapi Bani.
style="display: block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-clienat="ca-pub-8975086759235593"
data-ad-slot="6594715783">
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Tanggal 20 Juli 2023 Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, dibuka
kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi PPPK, dengan
ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
1. Jumlah alokasi sebanyak 7.744 formasi dengan rincian sebagai berikut:
a. PPPK Teknis : 729 formasi
b. PPPK Kesehatan : 1.130 formasi
c. PPPK Guru : 5.885 formasi
2. Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir.
style="display: block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-clienat="ca-pub-8975086759235593"
data-ad-slot="6594715783">
II. DASAR HUKUM
Ketentuan terkait Penerimaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja; - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Untuk Jabatan Fungsional; - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023; - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023; - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023; - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi
Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional; - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023; - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar
pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Tahun Anggaran 2023; - Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan
Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023
Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud.
Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut
di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan PPPK
Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.
style="display: block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-clienat="ca-pub-8975086759235593"
data-ad-slot="6594715783">
III. KETENTUAN UMUM PENDAFTARAN PPPK
- Usia pelamar PPPK:
- Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu)
Jabatan; - Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan
atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan
gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; - Jenis kebutuhan PPPK Teknis dan PPPK Kesehatan Tahun 2023 meliputi:
a. Khusus, hanya bisa dilamar oleh:
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi
pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar
pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja
paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
b. Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi
khusus. - Ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang
Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional
Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.
style="display: block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-clienat="ca-pub-8975086759235593"
data-ad-slot="6594715783">
IV. PERSYARATAN UMUM / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DIUNGGAH
Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan
terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat
pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
- Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dengan ukuran
maksimal 200 KB; - Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti identitas
Kependudukan lainnya; - Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (format
terlampir); - Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi
e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di
Surabaya, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan meterai
elektronik (e-meterai) yang terintegrasi antara SSCASN dengan PERUM PERURI dalam
pembubuhan meterainya dan pembubuhan meterai elektronik dilakukan pada SSCASN ataupun
website distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian, selanjutnya
dokumen tersebut ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format terlampir); - Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat
keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Pendidikan.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan
Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti), Transkrip Nilai Asli
dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda
dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat
keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan; - Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip
nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan; - Scan Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan
unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama dan
paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda sesuai jabatan fungsional yang dilamar
(Ketentuan dapat diihat pada Kepmen PAN RB No. 648 Tahun 2023); dan - Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan
Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan yang dilamar (Ketentuan dapat
dilihat pada Kepmen PAN RB No. 654 Tahun 2023).
style="display: block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-clienat="ca-pub-8975086759235593"
data-ad-slot="6594715783">
V. PERSYARATAN KHUSUS / DOKUMEN PERSYARATAN YANG DI UNGGAH
Setiap pelamar wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan
terbaca dengan jelas dengan cara discan kemudian diunggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat
pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
- Persyaratan wajib tambahan bagi PPPK Teknis pada Jabatan Pemula – Pranata Pencarian
dan Pertolongan yang dilakukan secara mandiri oleh pelamar wajib melampirkan dokumen
yang dipersyaratkan dan diunggah bersama dengan file ijazah antara lain:
a. Persyaratan administrasi
1) Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
2) Usia 18 s.d 25 bagi pelamar yang tidak memiliki sertifikat LSP Basarnas
3) Usia maksimal 40 bagi pelamar yang memiliki sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku
4) Diutamakan memiliki:
a) Sertifikat LSP Basarnas yang masih berlaku;
b) Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Basarnas; dan/atau
c) Sertifikat kompetensi terkait bidang SAR yang dikeluarkan oleh Lembaga/Instansi
lainnya yang diakui oleh Basarnas
b. Lulus Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di rumah sakit pemerintah dengan supervisi Basarnas.
Pemeriksaan kesehatan meliputi:
1) Tinggi badan minimum peserta perempuan 157 cm dan laki-laki 163 cm
2) Indeks Massa Tubuh (IMT) dengan rentang nilai 18 s.d 26
3) Pemeriksaan fisik lengkap
4) Pemeriksaan penunjang:
a) Rontgen Paru
b) Treadmill
c) Laboratorium darah lengkap, urine dan narkoba
5) Buta warna
c. Lulus tes kesamaptaan
Tes kesemaptaan dilaksanakan dengan menggunakan standar yang ditetapkan oleh
Basarnas.
Nilai minimum tes kesamaptaan adalah 40.
Tes kesemaptaan meliputi:
1) Tes samapta A yang berupa lari 2.400 meter
2) Tes samapta B yang berupa:
a) Push up 1 menit
b) Sit up 1 menit
c) Pull up 1 menit 4.
3) Tes kemampuan berenang sejauh 50 meter
4) Tes phobia ketinggian
5) Psikotes
https://sscasn.bkn.go.id/, pelamar wajib melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dan
diunggah bersama dengan file ijazah.
3. Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
a. Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat
milik Pemerintah (format terlampir); dan
b. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga
kesehatan
c. Formasi disabilitas sejumlah 14 (empat belas)
style="display: block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-clienat="ca-pub-8975086759235593"
data-ad-slot="6594715783">
baca selengkapnya dibawah ini:
Download Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Timur Tahun 2023
style="display: block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-clienat="ca-pub-8975086759235593"
data-ad-slot="6594715783">
Untuk mengunduh file diatas silakan klik dibawah ini:
style="display: block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-clienat="ca-pub-8975086759235593"
data-ad-slot="6594715783">
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan tentang "Formasi ASN PPPK Provinsi Jawa Timur Tahun 2023", semoga bermanfa'at.
Memberi manfa'at baik di dunia maupun di akhirat.
Untuk mendapatkan pemberitahuan langsung mengenai artikel terbaru di facebook dari website ini silakan klik suka pada halaman kami HANAPI BANI
atau gabung Group kami;
Youtube ;(Klik DISINI)
WA 1 ; (Klik DISINI)
WA 2 ; (Klik DISINI)
WA 3 ; (Klik DISINI)
WA 4 ; (Klik DISINI)
WA 5 ; (Klik DISINI)
WA 6 ; (Klik DISINI)
WA 7 ; (Klik DISINI)
WA 8 ; (Klik DISINI)
WA 9 ; (Klik DISINI)
WA 10 ; (Klik DISINI)
WA 11 ; (Klik DISINI)
WA 12 ; (Klik DISINI)
WA 13 ; (Klik DISINI)
WA 14 ; (Klik DISINI)
WA 15 ; (Klik DISINI)
WA 16 ; (Klik DISINI)
Pengumuman WA #1 ;(Klik DISINI)
Pengumuman WA #2 ;(Klik DISINI)
Telegram ; (Klik DISINI)
Bip ; (Klik DISINI)
Halaman FB (Klik DISINI)